KAMPAR KIRI, - ED alias YN (26) warga Desa Sungai Geringging, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Jumat malam (13/10/2017) sekira pukul 22.00 wib ditangkap Tim Opsnal Polsek Kampar Kiri Polres Kampar.
ED ditangkap tanpa perlawanan dengan kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur, Deni Firmansyah (14)
Informasi dari Paur Humas Polres Kampar menyebutkan dugaan penganiayaan ini berawal tanggal 19 Agustus 2017 lalu, pelaku ED alias YN telah melakukan penganiayaan terhadap Deni Firmansyah sebelumnya dilaporkan oleh Gabelianto (ayah kandung Deni) warga Desa Sei Geringging.
Berdasarkan keterangan pelapor (ayah korban) kepada pihak Kepolisian, bahwa pada hari Sabtu (19/8/2017) sekira pukul 21.00 wib, pelapor menemukan anaknya di rumah saksi Suwanto yang masih di Desa Sei Geringging, dalam keadaan meringis kesakitan dan melihat kondisi korban saat itu bengkak dibagian pinggang dan mengalami sakit dibagian rusuk.
Setelah ditanyai ayahnya, korban menceritakan kejadian yang dialaminya bahwa dirinya telah dianiaya oleh pelaku ED alias YN dengan cara menabrakkan sepeda motornya ke tubuh korban tepatnya dibagian pinggang sebelah kanan, kemudian pelaku juga menampar pipi korban dan meninju bagian rusuk korban sebanyak 2 kali, akibat penganiayaan ini korban mengalami rasa sakit ditubuhnya dan mengalami trauma akibat perbuatan pelaku ini.
Tidak terima atas perbuatan pelaku terhadap anaknya, lalu yang bersangkutan melaporkan kejadian ini ke Polsek Kampar Kiri.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto, SIK, MH melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol Jhon Firdaus, AMK membenarkan penangkapan tersangka kasus penganiayaan itu. (rima)
Aniaya Anak Dibawah Umur, ED Ditangkap Tanpa Perlawanan
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB

ED alias YN (26) warga Desa Sungai Geringging, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Jumat malam (13/10/2017) sekira pukul 22.00 wib ditangkap Tim Opsnal Polsek Kampar Kiri Polres Kampar.
Pilihan Redaksi
IndexRayakan HUT Demokrat ke-24, TAF Satukan Pimpinan Partai di Pekanbaru
Bekas Galian C Makan Korban Jiwa, TAF Sampaikan Duka Mendalam
Rayakan HUT Ke-24, Partai Demokrat Panen Jagung bersama Petani
Tak Dibutuhkan, DPRD Cabut Ranperda LKK
Sukseskan Aksi Iklim, Riau Jadi Contoh Kepemimpinan Lokal
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Risnandar: Enam Bulan Menjabat Saya Dapat 5,5 Tahun, Bagaimana Pejabat Sebelumnya?
Kamis, 11 September 2025 - 12:04:32 Wib Hukum
Risnandar Mahiwa Divonis 5,6 Tahun, Kurang 6 Bulan dari Tuntutan JPU
Rabu, 10 September 2025 - 22:18:57 Wib Hukum
Eks Sekwan DPRD Riau Resmi Dieksekusi ke Rutan Usai Putusan MA
Rabu, 10 September 2025 - 21:28:00 Wib Hukum