Bejat ! Ayah Tiri di Kampar Cabuli Anak Sambungnya Hingga Hamil

Bejat ! Ayah Tiri di Kampar Cabuli Anak Sambungnya Hingga Hamil
Ilustrasi - internet

Iniriau.com, KAMPAR - Unit PPA Satreskrim Polres Kampar meringkus seorang pria paruh baya inisial MI (49) warga Desa Ridan Permai Kecamatan Bangkinang Kota. Pria yang dilaporkan istrinya ini ditangkap karena tega mencabuli anak tirinya yang penyandang disabilitas hingga hamil dan mengalami keguguran.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Bery Juana Putra SIK, mengatakan, terkuaknya perbuatan bekljat bapak pelaku yang merupakan bapak tiri korban ini  berawal pada Selasa (08/03/2022) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu pelapor (ibu korban) membawa korban D (16) ke RSUD Bangkinang untuk melakukan pemeriksaan, karena korban mengalami pendarahan. Dari hasil pemeriksaan dokter mengatakan bahwa korban sedang dalam kondisi hamil dan mengalami keguguran. Saat pelapor menanyakan kepada korban, ternyata yang menghamilinya adalah MI  ayah tiri korban atau suami pelapor sendiri.

" Ibu korban tidak terima lalu melaporkan kejadian tersebut kepihak berwajib di Polres Kampar untuk pengusutannya," ujar Bery Juana, Jumat (11/3/2022). Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit II (PPA) Satreskrim Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan. Setelah didapat bukti permulaan yang cukup, pada hari itu juga Rabu (09/03) dilakukan penangkapan terhadap tersangka MI dan langsung dibawa ke Polres Kampar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

" Pelaku akan dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun," tandasnya.**

Berita Lainnya

Index