TAMBANG, - OK (39) warga Desa Sei Pinang dan AR (42) warga Kampung Melintang merupakan preman yang selalu melakukan pungutan liar (pungli) terhadap mobil angkut barang berhasil ditangkap Polsek Tambang Polres Kampar dalam gelar Operasi Bina Kusuma 2017, Senin (16/10/2017) sekira pukul 09.00 wib.
Informasi yang dirangkum dari Paur Humas Polres Kampar menyebutkan penangkapan kedua pelaku pungli ini berawal adanya laporan warga dan tokoh masyarakat, tentang adanya kegiatan pungutan liar yang dilakukan preman dekat Masjid di simpang Sungai Pinang terhadap sopir mobil angkutan barang yang melewati daerah tersebut.
Sesampai dilokasi petugas mendapati kedua preman ini tengah melakukan pungli terhadap sopir mobil angkutan barang dan langsung mengamankannya, petugas juga mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 92 ribu yang diduga dari hasil kegiatan pungli ini.
Kapolsek Tambang AKP Jambi Lumban Toruan, SH membenarkan telah mengamankan 2 orang preman pelaku pungli ini.
" Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi terkait masalah ini," kata Kapolsek Tambang. (rima)
"Palak" Mobil Angkutan, Dua Pelaku Dicokok Polisi
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
OK (39) warga Desa Sei Pinang dan AR (42) warga Kampung Melintang merupakan preman yang selalu melakukan pungutan liar (pungli) terhadap mobil angkut barang berhasil ditangkap Polsek Tambang Polres Kampar dalam gelar Operasi Bina Kusuma 2017, Senin (
Pilihan Redaksi
IndexBerkat PHR, Warga Minas Ciptakan Kemandirian Ekonomi Lewat Budidaya Lele
Gelar Media Gathering, BPJS Kesehatan Singgung Pengnonaktifan Kepesertaan
1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Polisi Tahan Pria 54 Tahun Terkait Kebakaran 180 Hektare di Bengkalis
Jumat, 19 Juni 2026 - 07:03:38 Wib Hukum
UAS Beberkan Hubungan Abdul Wahid dan SF Hariyanto di Sidang Pengadilan
Kamis, 18 Juni 2026 - 19:36:28 Wib Hukum
Di Hadapan Hakim, Ustaz Abdul Somad Sentil soal Bukti dalam Kasus Abdul Wahid
Kamis, 18 Juni 2026 - 17:57:01 Wib Hukum
Usai Diperiksa 6 Jam, PJ Kades Teluk Pambang Bungkam di Hadapan Wartawan
Kamis, 18 Juni 2026 - 17:31:36 Wib Hukum