Modus Buatkan Konten YouTube, Pria Asal Bengkalis Cabuli Pelajar SMA

Modus Buatkan Konten YouTube, Pria Asal Bengkalis Cabuli Pelajar SMA
Ilustrasi - internet

Iniriau.com, PEKANBARU - Polres Tanjung Balai menangkap seorang warga Bengkalis, Riau inisial F (24). Pria tersebut ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap seorang pelajar SMA.

Menurut Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai, AKP Eri Prasetyo mengatakan, modus yang digunakan tersangka yakni menjanjikan korban untuk membuat konten YouTube. Lalu, tersangka datang ke Tanjung Balai untuk bertemu dengan korban.

" Sebelum datang ke Tanjung Balai, F berkenalan dengan korban pada 19 Februari 2022. Kemudian, mereka mulai menjalin komunikasi lewat pesan daring.Tersangka berjanji mau menikahi korban apabila mau mengikuti keinginannya," jelas Eri.

Pada 25 Februari, mereka melakukan hubungan layaknya suami istri. Tidak terima anaknya dicabuli, ibu korban langsung melaporkan pelaku. Tersangka dijerat Pasal 81 Ayat 2 subsider Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 atas Perubahan Kedua Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.**

Berita Lainnya

Index