iniriau.com,PEKANBARU - Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru Menemukan tiga oknum angkutan sampah mandiri yang melanggar aturan.
Namun, meski sudah menemukan oknum yang melanggar aturan, Tom Gakkum tidak memberi sanksi. Menurut Kepala DLHK Kota Pekanbaru melalui Kasi Gakkum Juli Victorino oknum tersebut sudah diberikan peringatan.
"Oknum pengangkut sampah mandiri yang melanggar aturan hanya diberi peringatan. Belum sanksi. Saat ini persuasif dulu," ujarnya, Sabtu (12/3/2022).
Namun jika secarapersuasif ini tidak diindahkan, maka pihaknya akan menindaklanjuti dengan pemberian sanksi sesuai Perda yang berlaku.
"Kalau untuk mandiri yang kita tegur ada lebih kurang 3 (jasa angkutan mandiri, red). Secara lisan, bukan tulisan. Regulasi masih yang lama. Denda dan segala macam sudah diatur dalam perda lama, itu kita pedomankan," pungkasnya.**