BENGKALIS, - Yuni binti Kasyanto alias Yuni (24) dan Suriani binti Suhariadi alias Ani (31), keduanya narapidana kasus narkotika kembali berurusan dengan aparat penegak hukum.
Informasi yang berhasil dirangkum dilapangan menyebutkan, Yuni dan Suriani adalah narapidana perkara narkotika, menempati kamar Nomor 4, blok wanita, Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A, Bengkalis, Jalan Pertanian Kota Bengkalis. Mereka ditangkap lagi dalam perkara shabu, Senin, (16/10/17) sore, sekitar pukul 15.30 WIB.
Yuni dan Suriani ditangkap oleh Rosdiana petugas Lapas yang tengah melintas di depan kamar keduanya.
Dari kedua tersangka, diamankan 2 paket diduga shabu, 1 buah kaca fambo, 2 buah mancis, 2 buah pipet, 1 buah kompor mancis dan 1 buah kotak rokok Dunhill.
Kepala Lapas Kelas II A Bengkalis, Sarju Wibowo ketika dikonfirmasi, Selasa siang tadi mengatakan, Yuni dan Suriani merupakan penghuni blok 44 wanita, kamar Nomor 4. Dikamar itu diisi 16 orang narapidana.
Yuni dan Suariani merupakan narapidana narkoti dengan masa hukuman masing-masing 8 tahun penjara. Yuni sudah menjalani masa hukuman 1,8 tahun. Sedangkan Suriani sudah menjalani masa hukuman 4 tahun.
Keduanya diduga tertangkap tangan oleh petugas klinik Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bengkalis, Rosdiana Purba.
Dari keduanya diamankan barang bukti 2 paket diduga narkotika jenis sabu, 1 kaca fambo, 2 buah mancis biasa, 2 buah pipet, 1 buah kompor mancis.
Dari pengakuan tersangka Yuni, shabu tersebut diperoleh dari Rini yang membesuknya.
Setelah keduanya diamankan, kemudian petugas Lapas menghubungi Polres Bengkalis.
Keduanya pun dibawa ke Mapolres guna proses hukum lebih lanjut. Saat ini, penyidik Polres Bengkalis tengah mengembangkan perkara tersebut. (Rudi)
Diduga Nyabu di Lapas, Dua Napi Diproses Hukum
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB

Ilustrasi
Pilihan Redaksi
IndexRayakan HUT Demokrat ke-24, TAF Satukan Pimpinan Partai di Pekanbaru
Bekas Galian C Makan Korban Jiwa, TAF Sampaikan Duka Mendalam
Rayakan HUT Ke-24, Partai Demokrat Panen Jagung bersama Petani
Tak Dibutuhkan, DPRD Cabut Ranperda LKK
Sukseskan Aksi Iklim, Riau Jadi Contoh Kepemimpinan Lokal
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Risnandar: Enam Bulan Menjabat Saya Dapat 5,5 Tahun, Bagaimana Pejabat Sebelumnya?
Kamis, 11 September 2025 - 12:04:32 Wib Hukum
Risnandar Mahiwa Divonis 5,6 Tahun, Kurang 6 Bulan dari Tuntutan JPU
Rabu, 10 September 2025 - 22:18:57 Wib Hukum
Eks Sekwan DPRD Riau Resmi Dieksekusi ke Rutan Usai Putusan MA
Rabu, 10 September 2025 - 21:28:00 Wib Hukum