Diduga Nyabu di Lapas, Dua Napi Diproses Hukum

Diduga Nyabu di Lapas, Dua Napi Diproses Hukum
Ilustrasi

BENGKALIS, - Yuni binti Kasyanto alias Yuni (24) dan Suriani binti Suhariadi alias Ani (31), keduanya narapidana kasus narkotika kembali berurusan dengan aparat penegak hukum.

Informasi yang berhasil dirangkum dilapangan menyebutkan, Yuni dan Suriani adalah narapidana perkara narkotika, menempati kamar Nomor 4, blok wanita, Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A, Bengkalis, Jalan Pertanian Kota Bengkalis. Mereka ditangkap lagi dalam perkara shabu, Senin, (16/10/17) sore, sekitar pukul 15.30 WIB.

Yuni dan Suriani ditangkap oleh Rosdiana petugas Lapas yang tengah melintas di depan kamar keduanya.

Dari kedua tersangka, diamankan 2 paket diduga shabu, 1 buah kaca fambo, 2 buah mancis, 2 buah pipet, 1 buah kompor mancis dan 1 buah kotak rokok Dunhill.

Kepala Lapas Kelas II A Bengkalis, Sarju Wibowo ketika dikonfirmasi, Selasa siang tadi mengatakan, Yuni dan Suriani merupakan penghuni blok 44 wanita, kamar Nomor 4. Dikamar itu diisi 16 orang narapidana.

Yuni dan Suariani merupakan narapidana narkoti dengan masa hukuman masing-masing 8 tahun penjara. Yuni sudah menjalani masa hukuman 1,8 tahun. Sedangkan Suriani sudah menjalani masa hukuman 4 tahun.

Keduanya diduga tertangkap tangan oleh petugas klinik Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bengkalis, Rosdiana Purba.

Dari keduanya diamankan barang bukti 2 paket diduga narkotika jenis sabu, 1 kaca fambo, 2 buah mancis biasa, 2 buah pipet, 1 buah kompor mancis.

Dari pengakuan tersangka Yuni, shabu tersebut diperoleh dari Rini yang membesuknya.

Setelah keduanya diamankan, kemudian petugas Lapas menghubungi Polres Bengkalis.

Keduanya pun dibawa ke Mapolres guna proses hukum lebih lanjut. Saat ini, penyidik Polres Bengkalis tengah mengembangkan perkara tersebut. (Rudi)

Berita Lainnya

Index