BANGKINANG, - AB alias AH (26) swasta, merupakan warga Jalan D.I.Panjaitan Gang Titian kasus narkoba dicicuk tim opsnal satres Polres Kampar, Selasa, 17 Oktober 2017 pukul 14.30 Wib.
Bersama tersangka ini turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain 13 paket kecil narkotika jenis shabu, 1 unit timbangan digital merk CHQ, 1 bal plastik bening pembungkus dan beberapa peralatan penggunaan shabu.
Informasi yang berhassil dirangkum dari Paur Humas Polres Kampar menyebutkan, Selasa siang (17/10/2017) sekira pukul 14.30 wib, saat anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mendapat Informasi tentang keberadaan pelaku narkoba di sebuah rumah di Jalan D.I Panjaitan Gang Titian Sungkai, kecamatan Bangkinang Kota.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar segera melakukan penyelidikan kelokasi tersebut, setelah memastikan keberadaan target petugas lansung melakukan penggerebekan.
Setelah mengamankan tersangka ini lantas dilakukan penggeledahan terhadapnya dan ditemukan 13 paket kecil narkotika jenis shabu-shabu yang disembunyikan dikantong pakaiannya.
Tidak sampai disitu petugas kemudian menggeledah kamar pelaku dan kembali ditemukan barang bukti lain berupa timbangan dan satu bal plastik klip bening yang digunakan untuk membungkus shabu serta beberapa peralatan penggunaan narkotika jenis shabu ini, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Tapip Usman membenarkan kejadian ini, disampaikan Tapip bahwa pelaku saat ini telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. (rima)
2 Pelaku Narkoba Diciduk Polres Kampar
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB

AB alias AH (26) swasta, merupakan warga Jalan D.I.Panjaitan Gang Titian kasus narkoba dicicuk tim opsnal satres Polres Kampar, Selasa, 17 Oktober 2017 pukul 14.30 Wib.
Pilihan Redaksi
IndexRayakan HUT Demokrat ke-24, TAF Satukan Pimpinan Partai di Pekanbaru
Bekas Galian C Makan Korban Jiwa, TAF Sampaikan Duka Mendalam
Rayakan HUT Ke-24, Partai Demokrat Panen Jagung bersama Petani
Tak Dibutuhkan, DPRD Cabut Ranperda LKK
Sukseskan Aksi Iklim, Riau Jadi Contoh Kepemimpinan Lokal
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Risnandar: Enam Bulan Menjabat Saya Dapat 5,5 Tahun, Bagaimana Pejabat Sebelumnya?
Kamis, 11 September 2025 - 12:04:32 Wib Hukum
Risnandar Mahiwa Divonis 5,6 Tahun, Kurang 6 Bulan dari Tuntutan JPU
Rabu, 10 September 2025 - 22:18:57 Wib Hukum
Eks Sekwan DPRD Riau Resmi Dieksekusi ke Rutan Usai Putusan MA
Rabu, 10 September 2025 - 21:28:00 Wib Hukum