Iniriau.com, PELALAWAN - Upaya pemberantasan tambang ilegal atau tanpa izin terus dilakukan pihak kepolisian. Kali ini Polres Pelalawan mengungkap kasus pertambangan tanpa izin, penggalian tanah urug ilegal yang beroperasi di Kecamatan Pangkalan Kerinci.
Menurut Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Nur Rahim SIK MH kasus penggakuan tanah urug tanpa izin ini sudah ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan sejak Januari lalu, dan baru bisa dirilis pertengahan Maret.
" Terdapat tiga tersangka dalam penambang galian C ilegal. Mereka yaitu JS (52), PL (51), dan AS alias Ali. Namun, yang ditahan hanya tersangka JS dan PL saja. Sebab Ali melarikan diri dan masih dalam perburuan polisi," ujar AKP Nur Rahim, Senin (14/4/2022). AKP Nur Rahim menambahkan dari hasil penyelidikan mereka beroperasi satu tahun terakhir ini.
" Namun, saat ditanya izinnya, ternyata tidak ada," imbuhnya Penambang tanah urug ilegal itu menjual tanah kepada orang lain untuk mendapatkan keuntungan. Adapun produk dari penambangan itu yakni berupa tanah timbun dan pasir untuk kebutuhan kontruksi atau bangunan. Selama ini para pelaku beroperasi dengan bebas di wilayah Pangkalan Kerinci tanpa mengantongi izin dari instansi terkait.
" Kami akan memberantas penambangan ilegal serupa di beberapa Kecamatan lainnya di Pelalawan," tegasnya. Dalam kasus ini, polisi menyita tiga unit alat berat jenis eskavator yang digunakan mengeruk tanah timbun dan pasir. Selain itu dua unit mobil dump truk yang membawa pasir dan tanah kepada pembelian. Serta buku catatan berisi trip pengangkutan tanah dan pasir hasil penambangan ilegal itu.**