Edarkan Shabu di Teratai, Pelaku Dicokok Polisi

Edarkan Shabu di Teratai, Pelaku Dicokok Polisi
Tersangka Ramadhoni (19) tersangka kasus kepemilikan narkotika jenis shabu

PEKANBARU - Ramadhoni (19) tersangka kasus kepemilikan narkotika jenis shabu berhasil ditangkap Polsek SKP Pekanbaru disebuah Kamar kos yang terletak di Jalan Teratai Atas, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru,  Selasa, 17 Oktober 2017 siang kemarin.

Informasi dari Humas Polresta Pekanbaru menyebutkan tersangka mengedarkan Shabu di Pekanbaru sudah emapt bulan dan petugas menyita sabu dari tangan tersangka, sebanyak 6 (enam) paket seberat 30 gram, 1 (satu) unit timbangan digital merk HWH warna hitam,  plastik kosong pembungkus sabu, uang hasil penjualan sabu sebanyak sepuluh juta rupiah dan 1 (satu) unit handphone milik tersangka.

Kapolsek SKP Pekanbaru AKP Juli Afdal membenarkan penangkapan terhadap tersangka Ramadhoni dan kasusnya sedang  dalam pengembangan.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek SKP Pekanbaru IPDA Dodi Vivino, SH, MH mengatakan bahwa akan selalu menindak tegas para pelaku penyalahguna Narkotika dan meminta kepada seluruh masyarakat untuk selalu aktif dalam memberikan informasi kepada Kepolisian. (rima)

Berita Lainnya

Index