PEKANBARU - Ramadhoni (19) tersangka kasus kepemilikan narkotika jenis shabu berhasil ditangkap Polsek SKP Pekanbaru disebuah Kamar kos yang terletak di Jalan Teratai Atas, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru, Selasa, 17 Oktober 2017 siang kemarin.
Informasi dari Humas Polresta Pekanbaru menyebutkan tersangka mengedarkan Shabu di Pekanbaru sudah emapt bulan dan petugas menyita sabu dari tangan tersangka, sebanyak 6 (enam) paket seberat 30 gram, 1 (satu) unit timbangan digital merk HWH warna hitam, plastik kosong pembungkus sabu, uang hasil penjualan sabu sebanyak sepuluh juta rupiah dan 1 (satu) unit handphone milik tersangka.
Kapolsek SKP Pekanbaru AKP Juli Afdal membenarkan penangkapan terhadap tersangka Ramadhoni dan kasusnya sedang dalam pengembangan.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek SKP Pekanbaru IPDA Dodi Vivino, SH, MH mengatakan bahwa akan selalu menindak tegas para pelaku penyalahguna Narkotika dan meminta kepada seluruh masyarakat untuk selalu aktif dalam memberikan informasi kepada Kepolisian. (rima)
Edarkan Shabu di Teratai, Pelaku Dicokok Polisi
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Tersangka Ramadhoni (19) tersangka kasus kepemilikan narkotika jenis shabu
Pilihan Redaksi
IndexRapatkan Barisan, Sekjen DPP Demokrat Hadiri Rakerda Demokrat Riau
Paket Umroh Rp 27,5 Juta, RPW Bakal Berangkatkan Jemaah Perdana dari Riau
Pecah Rekor, UMRI Bakal Gelar Wisuda Selama 2 Hari
FinEXPO 2025, OJK Riau Ajak Masyarakat Melek Finansial
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Ketua BEM Unri: Pemerintah Anggap Khariq sebagai Ancaman, Ditunggu Niat Baik Pemprov Riau
Senin, 27 Oktober 2025 - 22:34:59 Wib Hukum
Polres Bengkalis Tangkap Dalang Penipuan Parade Bujang Dara
Senin, 27 Oktober 2025 - 13:06:20 Wib Hukum
Dituduh Mencuri, Pemuda 19 Tahun di Pekanbaru Tewas di Tangan Warga
Senin, 27 Oktober 2025 - 11:25:39 Wib Hukum
