PEKANBARU - Ramadhoni (19) tersangka kasus kepemilikan narkotika jenis shabu berhasil ditangkap Polsek SKP Pekanbaru disebuah Kamar kos yang terletak di Jalan Teratai Atas, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru, Selasa, 17 Oktober 2017 siang kemarin.
Informasi dari Humas Polresta Pekanbaru menyebutkan tersangka mengedarkan Shabu di Pekanbaru sudah emapt bulan dan petugas menyita sabu dari tangan tersangka, sebanyak 6 (enam) paket seberat 30 gram, 1 (satu) unit timbangan digital merk HWH warna hitam, plastik kosong pembungkus sabu, uang hasil penjualan sabu sebanyak sepuluh juta rupiah dan 1 (satu) unit handphone milik tersangka.
Kapolsek SKP Pekanbaru AKP Juli Afdal membenarkan penangkapan terhadap tersangka Ramadhoni dan kasusnya sedang dalam pengembangan.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek SKP Pekanbaru IPDA Dodi Vivino, SH, MH mengatakan bahwa akan selalu menindak tegas para pelaku penyalahguna Narkotika dan meminta kepada seluruh masyarakat untuk selalu aktif dalam memberikan informasi kepada Kepolisian. (rima)
Edarkan Shabu di Teratai, Pelaku Dicokok Polisi
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Tersangka Ramadhoni (19) tersangka kasus kepemilikan narkotika jenis shabu
Pilihan Redaksi
IndexBerkat PHR, Warga Minas Ciptakan Kemandirian Ekonomi Lewat Budidaya Lele
Gelar Media Gathering, BPJS Kesehatan Singgung Pengnonaktifan Kepesertaan
1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Polisi Tahan Pria 54 Tahun Terkait Kebakaran 180 Hektare di Bengkalis
Jumat, 19 Juni 2026 - 07:03:38 Wib Hukum
UAS Beberkan Hubungan Abdul Wahid dan SF Hariyanto di Sidang Pengadilan
Kamis, 18 Juni 2026 - 19:36:28 Wib Hukum
Di Hadapan Hakim, Ustaz Abdul Somad Sentil soal Bukti dalam Kasus Abdul Wahid
Kamis, 18 Juni 2026 - 17:57:01 Wib Hukum
Usai Diperiksa 6 Jam, PJ Kades Teluk Pambang Bungkam di Hadapan Wartawan
Kamis, 18 Juni 2026 - 17:31:36 Wib Hukum