XIII KOTO KAMPAR, - SP (41) buruh panen PT Padasa Enam Utama, warga perumahan PT. Padasa Enam Utama Afdeling I Dusun IV Desa Muara Takus diamankan Polsek XIII Koto Kampar Polres Kampar dalam kasus kekerasan dalam rumahtangga yang berujung maut, Kamis, 19 Oktober 2017, sekira pukul 08.30 wib.
Kuat dugaan SP menghabisi nyawa istrinya Sarmi (35) dengan membacok dengan kapak hingga tewas.
Informasi yang dirangkum dari Paur Humas Polres Kampar menyebutkan, Kamis pagi (19/10/2017) sekira pukul 10.00 wib, PT Padasa memanggil Sarianto (44) merupakan kakak ipar korban dan memberitahu Sarmin (adik Ipar Sarianto) telah dikapak oleh SP, suami dari korban Sarmin.
Pelapor kemudian pergi ke klinik PT. Padasa untuk melihat kondisi korban yang ternyata sudah meninggal dunia, atas kejadian itu pelapor bersama staf PT. Padasa datang ke Polsek XIII Koto Kampar untuk melaporkan kejadian ini guna pengusutan lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut sekira pukul 12.00 Wib anggota Polsek XIII Koto Kampar menjemput pelaku yang sudah diamankan oleh Satpam PT. Padasa, di Afdeling I Dusun IV Desa Muara Takus dan membawanya ke Polsek XIII Koto Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalui Kapolsek XIII Koto Kampar AKP Handoko Sujarwanto membenarkan kejadian ini. " Motif pelaku karena cemburu dan menuduh istrinya selingkuh," jelasnya. (rima)
Cemburu, Suami Bacok Istri Hingga Tewas
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Kuat dugaan SP menghabisi nyawa istrinya Sarmi (35) dengan membacok dengan kapak hingga tewas.
Pilihan Redaksi
IndexPuncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
TAF Turun Reses, Warga Sampaikan Masalah Banjir dan Program Rp 100 Juta per RW
Semangat Sumpah Pemuda, KNPI Ajak Pemuda Dukung Pembangunan Daerah
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Mantan Anggota DPRD Bengkalis Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Korupsi Dana Hibah
Jumat, 19 Desember 2025 - 18:19:46 Wib Hukum
Pengasuh Balita Pelaku Kekerasan Seksual di Kuansing Divonis 19 Tahun Penjara
Jumat, 19 Desember 2025 - 12:51:43 Wib Hukum
Bupati Inhu Ade Agus Hartanto Tanggapi Penggeledahan KPK
Kamis, 18 Desember 2025 - 22:47:20 Wib Hukum
KPK Angkut Dua Koper Dokumen usai Geledah Kantor Bupati Inhu
Kamis, 18 Desember 2025 - 21:24:11 Wib Hukum
