XIII KOTO KAMPAR, - SP (41) buruh panen PT Padasa Enam Utama, warga perumahan PT. Padasa Enam Utama Afdeling I Dusun IV Desa Muara Takus diamankan Polsek XIII Koto Kampar Polres Kampar dalam kasus kekerasan dalam rumahtangga yang berujung maut, Kamis, 19 Oktober 2017, sekira pukul 08.30 wib.
Kuat dugaan SP menghabisi nyawa istrinya Sarmi (35) dengan membacok dengan kapak hingga tewas.
Informasi yang dirangkum dari Paur Humas Polres Kampar menyebutkan, Kamis pagi (19/10/2017) sekira pukul 10.00 wib, PT Padasa memanggil Sarianto (44) merupakan kakak ipar korban dan memberitahu Sarmin (adik Ipar Sarianto) telah dikapak oleh SP, suami dari korban Sarmin.
Pelapor kemudian pergi ke klinik PT. Padasa untuk melihat kondisi korban yang ternyata sudah meninggal dunia, atas kejadian itu pelapor bersama staf PT. Padasa datang ke Polsek XIII Koto Kampar untuk melaporkan kejadian ini guna pengusutan lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut sekira pukul 12.00 Wib anggota Polsek XIII Koto Kampar menjemput pelaku yang sudah diamankan oleh Satpam PT. Padasa, di Afdeling I Dusun IV Desa Muara Takus dan membawanya ke Polsek XIII Koto Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalui Kapolsek XIII Koto Kampar AKP Handoko Sujarwanto membenarkan kejadian ini. " Motif pelaku karena cemburu dan menuduh istrinya selingkuh," jelasnya. (rima)
Cemburu, Suami Bacok Istri Hingga Tewas
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB

Kuat dugaan SP menghabisi nyawa istrinya Sarmi (35) dengan membacok dengan kapak hingga tewas.
Pilihan Redaksi
IndexRayakan HUT Demokrat ke-24, TAF Satukan Pimpinan Partai di Pekanbaru
Bekas Galian C Makan Korban Jiwa, TAF Sampaikan Duka Mendalam
Rayakan HUT Ke-24, Partai Demokrat Panen Jagung bersama Petani
Tak Dibutuhkan, DPRD Cabut Ranperda LKK
Sukseskan Aksi Iklim, Riau Jadi Contoh Kepemimpinan Lokal
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Risnandar: Enam Bulan Menjabat Saya Dapat 5,5 Tahun, Bagaimana Pejabat Sebelumnya?
Kamis, 11 September 2025 - 12:04:32 Wib Hukum
Risnandar Mahiwa Divonis 5,6 Tahun, Kurang 6 Bulan dari Tuntutan JPU
Rabu, 10 September 2025 - 22:18:57 Wib Hukum
Eks Sekwan DPRD Riau Resmi Dieksekusi ke Rutan Usai Putusan MA
Rabu, 10 September 2025 - 21:28:00 Wib Hukum