Panggil 19 Perusahaan, Pansus Konflik Lahan Optimis Tuntas April Mendatang

Panggil 19 Perusahaan, Pansus Konflik Lahan Optimis Tuntas April Mendatang
Ketua pansus konflik lahan DPRD Riau - (foto: internet)

Iniriau.com, PEKANBARU - Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Lahan Masyarakat dan Perusahaan DPRD Riau melakukan pemanggilan terhadap 19 perusahaan terlapor untuk dimintai keterangan soal aduan masyarakat. Bahkan kini telah menuntaskan 19 laporan masyarakat.

Menurut Ketua Pansus Konflik Lahan DPRD Riau Marwan Yohanis awalnya ada 39 laporan yang masuk kepada pihaknya. Namun, berdasarkan analisa, Pansus menilai hanya 19 laporan yang akan ditindaklanjuti. Selanjutnya, pansus akan memanggil 19 perusahaan terlapor tersebut dan dinas terkait baik dari Pemprov Riau sebagai mitra DPRD maupun pemerintah kabupaten/kota yang daerahnya tempat terjadinya konflik lahan.

" Untuk hari ini kami  mendengarkan keterangan dari lima pelapor yang sebelumnya tak hadir saat pemanggilan. Mereka dari Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Indragiri Hulu (Inhu), Siak, Rokan Hilir (Rohil) dan Pelalawan," kata Marwan  di Gedung DPRD Riau, Kamis (13/1/2022). Kemudian Pansus akan mendengarkan keterangan secara langsung dari seluruh pihak di mulai 17 hingga 26 Januari 2022. Agenda dengar pendapat seluruh pihak tersebut akan dilakukan bergantian per kabupaten.

" Kami akan meminta keterangan dari seluruh pihak. Senin 17 Januari pagi kami akan meminta keterangan Kenegerian Sibarakun, Kenegerian Kotorajo, Kuantan Hilir Seberang, dan Kenegerian Kopah. Ini menyangkut PT Duta Palma Nusantara (DPN).  Makanya kami undang Bupati Kuansing beserta dinasnya, juga dari Pemprov Riau seperti Dinas LHK Riau, Dinas Perkebunan Riau," tutur Marwan.

Diperkirakan pansus akan mengeluarkan rekomendasi pada April mendatang. Rekomendasi pansus terhadap perusahaan akan dikeluarkan berdasarkan analisa hukum dan dampak sosial yang ditimbulkan didukung dengan bukti dan payung hukum yang berlaku.

" Mudah-mudahan target kerja pansus berakhir pada April. Sebelum rekomendasi dikeluarkan kami akan berkonsultasi dulu ke instansi terkait jika itu berkaitan dengan HGU akan dikonsultasikan ke BPN, jika berkaitan dengan pelepasan kawasan maka ke KemenLHK," kata Marwan.

Adapun tenggat kerja Pansus menyelesaikan masalah ini selama enam bulan terhitung November 2021 hingga April 2022 mendatang. Dan saat ini kerja Pansus sudah berjalan tiga bulan. Untuk agenda audiensi semua pihak ditargetkan tuntas Januari ini. Dan pada Februari Pansus rencananya melakukan tinjauan lapangan. (Adv)

Berita Lainnya

Index