SIAK HULU, - AN alias MI (49), warga Desa Pangkalan baru, Siak Hulu, berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Siak Hulu Polres Kampar kasus narkotika jenis shabu, Jumat malam (20/10/2017) sekira pukul 19.00 wib.
Polsek Siak Hulu menemukan 3 paket kecil shabu-shabu, sebuah bong, selembar plastik bening ukuran sedang, 2 buah mancis, 1 unit HP dan tas sandang kulit warna hitam.
Informasi dari Paur Humas Polres Kampar menyebutkan, Jumat (20/10/2017) sekitar pukul 19.00 wib, saat didapat informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkoba di KM 22 jalan lintas timur tepatnya disebuah bengkel tambal ban.
Menindaklanjuti informasi tersebut tim Opsnal Polsek Siak Hulu langsung mendatangi lokasi itu untuk melakukan penyelidikan, setelah memastikan keberadaan target petugas langsung melakukan penggerebekan.
Petugas berhasil mengamankan tersangka AN alias MI dan setelah diinterogasi yang bersangkutan menunjukkan narkoba yang disembunyikannya, petugas juga menyita beberapa barang bukti lain berupa peralatan penggunaan shabu serta sebuah HP dan tas sandang.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK. MH melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Vera Taurensa Ss, MH membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (rima)
Edarkan Shabu, Pelaku Ini Dicokok Polsek Siak Hulu
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB

AN alias MI (49), warga Desa Pangkalan baru, Siak Hulu, berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Siak Hulu Polres Kampar kasus narkotika jenis shabu, Jumat malam (20/10/2017) sekira pukul 19.00 wib.
Pilihan Redaksi
IndexRayakan HUT Demokrat ke-24, TAF Satukan Pimpinan Partai di Pekanbaru
Bekas Galian C Makan Korban Jiwa, TAF Sampaikan Duka Mendalam
Rayakan HUT Ke-24, Partai Demokrat Panen Jagung bersama Petani
Tak Dibutuhkan, DPRD Cabut Ranperda LKK
Sukseskan Aksi Iklim, Riau Jadi Contoh Kepemimpinan Lokal
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Risnandar: Enam Bulan Menjabat Saya Dapat 5,5 Tahun, Bagaimana Pejabat Sebelumnya?
Kamis, 11 September 2025 - 12:04:32 Wib Hukum
Risnandar Mahiwa Divonis 5,6 Tahun, Kurang 6 Bulan dari Tuntutan JPU
Rabu, 10 September 2025 - 22:18:57 Wib Hukum
Eks Sekwan DPRD Riau Resmi Dieksekusi ke Rutan Usai Putusan MA
Rabu, 10 September 2025 - 21:28:00 Wib Hukum