Asyik Pesta Narkoba, 5 Pemuda Diciduk Polisi

Asyik Pesta Narkoba, 5 Pemuda Diciduk Polisi
Asyik Pesta Narkoba, 5 Pemuda Diciduk Polisi

SIAK HULU, -  Asyik menggelar pesta Narkoba, kelima pemuda ini diciduk Jajaran Polsek Siak Hulu Polres Kampar, Sabtu siang (21/10/2017) disebuah rumah di Jalan Purnama Desa Pandau Jaya.

Kelima pemuda tersebut adalah BU (39) warga Desa Pandau Jaya, RS (25) warga Desa Tanah Merah, AD (48) warga Desa Pandau Jaya, RO (39) warga Desa Tanah Merah dan BN (29) warga Jalan Pasir Putih Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Polisi menemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening dan sebuah HP milik salahsatu tersangka.

Informasi yang berhasil dirangkum dari Paur Humas Polres Kampar menyebutkan, Sabtu siang (21/10/2017) sekira pukul 13.30 Wib, saat Panit Reskrim Iptu M. Sibarani mendapat informasi bahwa ada warga yang sedang berkumpul disebuah rumah diduga akan menggelar pesta shabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Polsek Siak Hulu kemudian mendatangi lokasi itu untuk melakukan penyelidikan, setelah memastikan keberadaan target petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan kelima pelaku.

Masih kata Paur Humas, salahsatu pelaku BU (39) mencoba untuk kabur saat penyergapan oleh petugas ini namun berhasil diamankan, ketika digeledah ditemukan 1 paket kecil shabu dan 1 unit HP dari saku celana tersangka ini.

Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK. MH melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Vera Taurensa Ss, MH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini.

Dikatakan Kapolsek Vera, kelima pelaku tersebut telah diamankan beserta barang bukti dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. (rima)

Berita Lainnya

Index