Bawa Kayu Log Tanpa Dokumen, Pelaku Ini Dicokok Polisi

Bawa Kayu Log Tanpa Dokumen, Pelaku Ini Dicokok Polisi
Bawa Kayu Log Tanpa Dokumen, Pelaku RD (31) warga Dusun Darussalam, Desa Sungai Pagar,Ini Dicokok Polisi

KAMPAR, - RD (31) warga Dusun Darussalam, Desa Sungai Pagar, Kecamatan Kampar Kiri, kasus mengangkut kayu log tanpa dokumen berhasil diamankan Tim Opsnal polres Kampar,Minggu 22 Oktober 2017 sekira pukul 05.45 Wib.

RD ditangkap membawa illegal logging beserta 1 unit truk colt diesel bermuatan kayu log yang tidak dilengkapi dokumen yang sah.

Informasi yang berhasil dirangkum dari Paur Humas Polres Kampar menyebutkan ada kegiatan pengangkutan kayu log dari Desa Gema menuju Teratak Buluh di Kecamatan Siak Hulu.

Kasat Reskrim AKP Y.E. Bambang Dewanto, SH bersama Kanit 1 pada jam 00.00 wib menyusun rencana penyelidikan terhadap informasi itu, selanjutnya dikumpulkan anggota Opsnal Reskrim Polres sebanyak 5 orang lalu dipimpin Kasat Reskrim berangkat menuju wilayah Teratak Buluh dan menunggu diareal SPBU sebelum Desa Teratak Buluh.

Sekira pukul 03.00 Wib didapat informasi lanjutan bahwa ada 10 truk bermuatan kayu log akan bergerak diperkirakan menuju wilayah Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu.

Masih dikatakan  Paur Humas, Kasat Reskrim segera menghubungi Kabag Ops dan Kasat Sabhara untuk meminta tambahan perkuatan personel guna melakukan penangkapan terhadap pelaku illegal logging ini, lalu Kasat Sabhara mengirimkan 4 personil Satuan Sabhara untuk mendukung kegiatan ini.

Sekira pukul 05.15 Wib didapat truk pengangkut kayu tersebut telah sampai di SPBU Desa Simalinyang sedang istirahat untuk mendinginkan ban truk bermuatan kayu tersebut.

Pada pukul 05.45 Wib di wilayah Perhentian Raja tepatnya di Jalan Lintas Pekanbaru - Lipat Kain lewat beberapa truk pengangkut kayu log, akan tetapi karena keterbatasan jumlah personil dan situasi di TKP yang tidak memungkinkan saat itu, maka tim mengamankan 1 unit Truk Colt Diesel yang sedang mengangkut kayu log tanpa dilengkapi dokumen beserta pengemudinya.

Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK. MH melalui Kasat Reskrim AKP Y.E. Bambang Dewanto SH membenarkan penangkapan pelaku illegal logging ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar ungkapnya.

Ditambahkan Bambang, pelaku akan dijerat dengan pasal 83 ayat 1b UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (rima)


Berita Lainnya

Index