Aturan Ibadah Ramadan di Pekanbaru Ikut Ketentuan Kemenag

Aturan Ibadah Ramadan di Pekanbaru Ikut Ketentuan Kemenag
Walikota Pekanbaru Firdaus. (Ist)

Iniriau.com, PEKANBARU -  Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan mengeluarkan aturan ibadah selama bulan Ramadan. Namun aturan tersebut akan mengikuti aturan Kementerian Agama (Kemenag) terkait pelaksanaan ibadah selama bulan puasa.

Menurut Wali Kota Pekanbaru Dr. H. Firdaus, S.T, M.T, aturan Kemenag tersebut saat ini belum dikeluarkan. Pemko Pekanbaru juga masih menunggu evaluasi dari pusat, terkait penerapan PPKM selama bulan Ramadan.

" Aturannya belum keluar. Kita akan menyesuaikan pelaksanaan ibadah dengan edaran Kemenag dan PPKM yang berlaku," ujarnya, Senin (28/3/2022). Meskipun demikian, Wali Kota mengatakan tidak ada masalah jika warga hendak beribadah di masjid. Namun, diimbau lebih baik jika melaksanakan ibadah dirumah.

" Ke masjid mungkin tidak ada masalah, karena kasus Covid-19 juga sudah menurun. Tetapi Prokesnya harus diikuti," katanya.**

Berita Lainnya

Index