Kecewa Dengan Keputusan Hakim, Komahi Desak JPU Ajukan Kasasi

Kecewa Dengan Keputusan Hakim, Komahi Desak JPU Ajukan Kasasi
Komahi UNRI kawal persidangan dugaan pelecehan seksual (foto: internet)

Iniriau.com, PEKANBARU - Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi) FISIP UNRI menyayangkan keputusan hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memvonis bebas Syafri Harto. Dimana Dekan Fisip UNRI nonaktif itu  sebelumnya merupakan terdakwa kasus pelecehan mahasiswi UNRI. Untuk itu Komahi mendesak Korps Adhyaksa segera melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.  Pasalnya putusan tersebut dinilai tidak adil bagi korban pelecehan seksual. 

" Kami Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi) FISIP UNRI mendesak Korps Adhyaksa segera melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," ujar Kelvin Hardiansyah. Mayor Komahi FISIP UNRI, Rabu (30/3/2022). Kelvin Hardiansyah, mengaku sangat kecewa atas vonis bebas yang diberikan hakim kepada terdakwa dugaan pencabulan mahasiswi Hubungan Internasional berinisal L. 

“ Kami hormati putusan itu. Tapi, kami sangat kecewa dan menyayangkan vonis hakim. Hari ini, kami mendengarkan ketidakadilan di ruang Pengadilan (Negeri Pekanbaru). Pengadilan kami lihat tidak lagi sebagai tempat mencari keadilan bagi para pejuang pelecehan seksual,” ucapnya dengan kecewa. Kelvin menambahkan, JPU masih bisa melakukan upaya hukum yaitu kasasi ke Mahkamah Agung. 

 “ Tadi dipersidangan masih menyatakan pikir-pikir. Tapi  kami meminta JPU untuk melakukan upaya kasasi ke MA,” harapnya. 

Diberitakan sebelumnya Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memvonis bebas Dekan FISIP Universitas Negeri Riau nonaktif Syafri Harto. Dosen UNRI tersebut dinyatakan tidak terbukti melakukan pencabulan terhadap mahasisiwi Hubungan Internasional berinisial L. Hakim juga memerintahkan  JPU mengeluarkan  terdakwa  dari tahanan, serta hak dan martabatnya dipulihkan.**

Berita Lainnya

Index