BENGKALIS, - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bengkalis menuntut Herianto alias Heri (28), Andrian alias Gondrong (19) dan Ali Akbar alias Barok (23) masing-masing 18 tahun perjara dalam perkara pembunuhan Bayu Santoso.
Amar tuntutan itu dibacakan JPU Andi Sunartejo dan Aci Saputra dalam sidang di ruang Cakra Pengadilan Negeri Bengkalis, Rabu (25/10/17) siang.
Dalam tuntutannya, Aci dan Andi mengatakan terdakwa Gondrong, Barok dan Heri ketiganya warga Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, itu terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaiman diatur pada Pasal 340 junto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. Hanya untuk terdakwa Heri ditambah Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sidang dipimpin ketua majelis hakim Sutarno didampingi dua hakim anggota, Wimmi D Simarmata dan Aulia Fhatma Widhola.
Sementara ketiga terdakwa, seperti persidangan sebelumnya didampingi tim penasehat hukum dari Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, Windrayanto, Fahrizal dan Eka Putra Sasmija
Dalam tuntutannya, JPU mengatakan untuk kedua terdakwa, Gondrong dan Barok tidak ada pertimbangan yang meringankan. Karena selama persidangan keduanya selalu berbelit-belit, dan tidak menyesali perbuatannya. Selain itu, perbuatan kedua terdakwa juga meresahkan masyarakat.
Sementara untuk terdakwa Heri, JPU mengatakan, selain memberatkan karena atas perbuatannya hilangnya nyawa orang lain, sadis dan meresahkan masyarakat. Namun, yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan berterus terang.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim kemudian menunda sidang, dan akan dilanjutkan Rabu minggu depan dengan agenda pledoi.
Seperti diberitakan, kasus pembunuhan terhadap korban Bayu Santoso dan tubuh korban dimutilasi terjadi pada 24 Maret 2017 dalam ruko bilyar Herianto.
Herianto alias Heri, Andrian alias Gondrong dan Ali Akbar alias Barok membuat rencana menghabisi korban, karena Andrian diancam mau dilaporkan korban ke polisi dalam perkara bisnis shabu.
Setelah korban dieksekusi, Gondrong dan Barok pergi keluar ruko dengan alasan ingin melihat situasi. Ternyata keduanya kabur.
Heri yang tinggal sendirian dan mayat korban masih tergeletak, panik. Dia takut anaknya yang masih berumur lima tahun bangun dan melihat mayat Bayu.
Tanpa pikir panjang, Heri kemudian dimutilasi korban dan memasukan potongan tubuh korban ke dalam tas besar. Kemudian tas tersebut dimasukan dalam drum.
Esoknya, Heri bersama anaknya kabur ke Jakarta.
Gondrong yang dihantui bayang-bayangan korban, kemudian melaporkan kasus pembunuhan ini ke Polsek Rupat Utara. Dalam pemeriksaan, ternyata polisi menduga Gondrong sebagai pelaku.
Ketika kasus ini dikembangkan muncul nama Barok dan Heri. Keduanya ditangkap dua tempat berbeda di luar Provinsi Riau. Barok ditangkap di Sumatera Utara. Sedangkan Heri di Jakarta Utara. (Rudi)
Sidang Mutilasi di Rupat
Pembunuhan Bayu Santoso Dituntut 18 Penjara
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bengkalis menuntut Herianto alias Heri (28), Andrian alias Gondrong (19) dan Ali Akbar alias Barok (23) masing-masing 18 tahun perjara dalam perkara pembunuhan Bayu Santoso. Amar tuntutan itu dibacakan
Pilihan Redaksi
IndexPuncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
TAF Turun Reses, Warga Sampaikan Masalah Banjir dan Program Rp 100 Juta per RW
Semangat Sumpah Pemuda, KNPI Ajak Pemuda Dukung Pembangunan Daerah
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Mantan Anggota DPRD Bengkalis Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Korupsi Dana Hibah
Jumat, 19 Desember 2025 - 18:19:46 Wib Hukum
Pengasuh Balita Pelaku Kekerasan Seksual di Kuansing Divonis 19 Tahun Penjara
Jumat, 19 Desember 2025 - 12:51:43 Wib Hukum
Bupati Inhu Ade Agus Hartanto Tanggapi Penggeledahan KPK
Kamis, 18 Desember 2025 - 22:47:20 Wib Hukum
KPK Angkut Dua Koper Dokumen usai Geledah Kantor Bupati Inhu
Kamis, 18 Desember 2025 - 21:24:11 Wib Hukum
