BENGKALIS, - 13 unit AC milik PT. Bumi Laksamana Jaya (PT. BLJ) yang disimpan dalam gudang di Jalan Panglima Minal, Desa Air Putih Kecamatan Bengkalis, hilang.
13 AC itu diketahui hilang ketika Manager Keuangan dan Admistrasi PT BLJ, Indra Kurniawan didampingi stafnya Feri dan staff sekretariat Irfan meninjau gudang, Sabtu (28/10/17) siang, sekitar Pukul 11.00 WIB.
Indra kaget saat mengetahui 13 unit AC berbagai merk yang semula disimpan dalam gudang itu sudah tak ada. Kejadian ini kemudian dilaporkan Indra ke Polsek Bengkalis.
Berdasarkan laporan tersebut, pihak Polsek melakukan penyelidikan kesejumlah tempat pemulung di Kecamatan Bengkalis.
Polisi akhirnya menemukan 5 unit AC bertuliskan PT. BLJ ditempat pemulung bernama Buna (43) di Jalan Senayan RT 002 RW 002 Kelurahan Damon, Kecamatan Bengkalis.
"Dari hasil pemeriksaan pada pemulung tersebut, bahwa dia membeli 5 unit AC dari orang yang tidak dikenal pada tiga hari yang lalu, "ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni melalui Paur Humas IPDA Zulkifli kepada wartawan petang tadi.
Berdasarkan laporan LP/18/X/2017/Riau/Res.Bgkls/Sek.Bgkls, tanggal 28 Oktober 2017, pemulung BN pun diamankan di Mapolsek Bengkais. BN dijerat Pasal 480 KUHP (penadah barang curian).
"Selain mengamankan terlapor, juga menyita barang bukti (BB) berupa 5 unit AC bertuliskan BLJ, sekaligus melakukan lidik keberadaan pelaku (pencurinya), "ujarnya. (RUDI)
13 Unit AC milik PT BLJ Hilang Dalam Gudang
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Penadah 5 Unit Ac, Buna (43) dan Ac milik PT BLJ yang hilang
Pilihan Redaksi
IndexPuncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
TAF Turun Reses, Warga Sampaikan Masalah Banjir dan Program Rp 100 Juta per RW
Semangat Sumpah Pemuda, KNPI Ajak Pemuda Dukung Pembangunan Daerah
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Mantan Anggota DPRD Bengkalis Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Korupsi Dana Hibah
Jumat, 19 Desember 2025 - 18:19:46 Wib Hukum
Pengasuh Balita Pelaku Kekerasan Seksual di Kuansing Divonis 19 Tahun Penjara
Jumat, 19 Desember 2025 - 12:51:43 Wib Hukum
Bupati Inhu Ade Agus Hartanto Tanggapi Penggeledahan KPK
Kamis, 18 Desember 2025 - 22:47:20 Wib Hukum
KPK Angkut Dua Koper Dokumen usai Geledah Kantor Bupati Inhu
Kamis, 18 Desember 2025 - 21:24:11 Wib Hukum
