BANGKINANG, - Masyarakat sangat antusias menggunakan aplikasi SIM OCU (Online,Cepat, mUdah) dan kini telah banyak yang mendaftar untuk pengurusan SIM dengan menggunakan aplikasi tersebut.
Demikian hal ini dikatakan Kasat Lantas Polres Kampar AKP Mas'ud Ahmad SIK kepada wartawan, Senin, 30 Oktober 2017.
" Sehari setelah diresmikan Bupati Kampar Aziz Zainal, masyarakat di kabupaten Kampar sangat merespon dengan baik peluncuran aplikasi SIM OCU ini," jelas Kasat lantas AKP Mas'ud Ahmad SIK.
Namun pendaftar saat ini masih banyak belum mengisi formulir aplikasi SIM OCU secara lengkap.
" Satlantas Polres Kampar akan selalu memberikan pelayanan kepada masyarakat yang ingin mengurus SIM OCU ini, terutama jika ada pemohon yang belum mengerti pengisian formulir," katanya.
AKP Mas'ud Ahmad berharap pemohon yang mendaftar untuk pengurusan SIM secara online dapat melengkapi data yang diminta, sehingga proses penginputan data dalam penerbitan SIM tidak terkendala dan bisa berlanjut ketahap berukutnya.
Satlantas Polres Kampar juga siap dikritik dan saran terkait aplikasi SIM OCU sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secara optimal.
" Perihal biaya dalam penerbitan SIM OCU, sekarang di dalam aplikasi ini sudah bisa dilihat rincian biaya dengan mengklik Layanan SIM OCU dan Pilih Menu Biaya," tutupnya. (rima)
Aplikasi SIM OCU Beri Kemudahan urus SIM
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Aplikasi SIM OCU Beri Kemudahan urus SIM
Pilihan Redaksi
IndexRapatkan Barisan, Sekjen DPP Demokrat Hadiri Rakerda Demokrat Riau
Paket Umroh Rp 27,5 Juta, RPW Bakal Berangkatkan Jemaah Perdana dari Riau
Pecah Rekor, UMRI Bakal Gelar Wisuda Selama 2 Hari
FinEXPO 2025, OJK Riau Ajak Masyarakat Melek Finansial
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Ketua BEM Unri: Pemerintah Anggap Khariq sebagai Ancaman, Ditunggu Niat Baik Pemprov Riau
Senin, 27 Oktober 2025 - 22:34:59 Wib Hukum
Polres Bengkalis Tangkap Dalang Penipuan Parade Bujang Dara
Senin, 27 Oktober 2025 - 13:06:20 Wib Hukum
Dituduh Mencuri, Pemuda 19 Tahun di Pekanbaru Tewas di Tangan Warga
Senin, 27 Oktober 2025 - 11:25:39 Wib Hukum
