BANGKINANG, - Masyarakat sangat antusias menggunakan aplikasi SIM OCU (Online,Cepat, mUdah) dan kini telah banyak yang mendaftar untuk pengurusan SIM dengan menggunakan aplikasi tersebut.
Demikian hal ini dikatakan Kasat Lantas Polres Kampar AKP Mas'ud Ahmad SIK kepada wartawan, Senin, 30 Oktober 2017.
" Sehari setelah diresmikan Bupati Kampar Aziz Zainal, masyarakat di kabupaten Kampar sangat merespon dengan baik peluncuran aplikasi SIM OCU ini," jelas Kasat lantas AKP Mas'ud Ahmad SIK.
Namun pendaftar saat ini masih banyak belum mengisi formulir aplikasi SIM OCU secara lengkap.
" Satlantas Polres Kampar akan selalu memberikan pelayanan kepada masyarakat yang ingin mengurus SIM OCU ini, terutama jika ada pemohon yang belum mengerti pengisian formulir," katanya.
AKP Mas'ud Ahmad berharap pemohon yang mendaftar untuk pengurusan SIM secara online dapat melengkapi data yang diminta, sehingga proses penginputan data dalam penerbitan SIM tidak terkendala dan bisa berlanjut ketahap berukutnya.
Satlantas Polres Kampar juga siap dikritik dan saran terkait aplikasi SIM OCU sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secara optimal.
" Perihal biaya dalam penerbitan SIM OCU, sekarang di dalam aplikasi ini sudah bisa dilihat rincian biaya dengan mengklik Layanan SIM OCU dan Pilih Menu Biaya," tutupnya. (rima)
Aplikasi SIM OCU Beri Kemudahan urus SIM
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB

Aplikasi SIM OCU Beri Kemudahan urus SIM
Pilihan Redaksi
IndexRayakan HUT Demokrat ke-24, TAF Satukan Pimpinan Partai di Pekanbaru
Bekas Galian C Makan Korban Jiwa, TAF Sampaikan Duka Mendalam
Rayakan HUT Ke-24, Partai Demokrat Panen Jagung bersama Petani
Tak Dibutuhkan, DPRD Cabut Ranperda LKK
Sukseskan Aksi Iklim, Riau Jadi Contoh Kepemimpinan Lokal
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Tragedi Kolam Galian di Tenayan Raya Pemilik Bedeng Batu Bata Jadi Tersangka
Kamis, 11 September 2025 - 18:04:49 Wib Hukum
Risnandar: Enam Bulan Menjabat Saya Dapat 5,5 Tahun, Bagaimana Pejabat Sebelumnya?
Kamis, 11 September 2025 - 12:04:00 Wib Hukum
Risnandar Mahiwa Divonis 5,6 Tahun, Kurang 6 Bulan dari Tuntutan JPU
Rabu, 10 September 2025 - 22:18:57 Wib Hukum