Iniriau.com, PEKANBARU - Dua pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan (Jambret) berhasil diringkus Polsek Tampan. Dua pelaku jambret yang ditangap bernama seorang pria inisial A.R, (19) warga di Jalan Lobak gang Ikhlas Kelurahan Delima Kecamatan Bina Widya Pekanbaru. Pelaku kedua yaitu seorang pria M.A (24) warga Jalan Cipta Karya Damai Kelurahan Silang Minggu Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi SIK MH melalui Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama SH SIK mengatakan. Penangkapan dua pelaku jambret tersebut atas laporan Wetri Nengsih Minggu (10/4/2022). Kejadian berawal saat korban mengendarai sepeda motor seorang diri dan pada saat di TKP di jalan Lobak Kelurahan Delima Kecamatan Tampan Pekanbaru (10/04) pukul 18.15 WIB.
Tiba-tiba datang dua pelaku berboncengan dengan mengendarai sepeda motornya memepet korban dari sebelah kanan, kemudian pelaku yang duduk di belakang langsung menarik gelang di tangan kanan korban dan berhasil mengambil gelang milik korban, kedua pelaku langsung melarikan diri.
" Korban yang kaget spontan berteriak jambret. Sehingga menarik perhatian pengendara lain mendengar teriakan tersebut warga langsung mengejar kedua pelaku. Akhirnya sepeda motor yang di kendarai kedua pelaku menambrak kendaraan lain yang sedang melintas, dan kedua pelaku berhasil di amankan warga. Pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Tampan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Pelaku mengakui telah melakukan jambret sebanyak 11 kali TKP antara lain jalan Lobak (10/04) berhasil gelang emas 8 gram, di terminal AKAP berhasil dompet berisikan uang 328.000, Jalan Purwodadi berhasil Hp vivo Y91. Kemudian di Jalan Suka Karya berhasil menjambret kalung emas 2 Gram, di Kualu pasar Tarai berhasil menjambret gelang 12,5 gram, di Simpang Jalan Suka Karya berhasil Kalung Emas 3.85 Gram, di Simpang Panam berhasil gelang emas 10 gram, di Stadion Utama Jalan Naga Sakti berjasil emas 15 gram, di SPBU dekat pasar pagi berhasil gelang Emas total Rp 4.800.000 di RSJ Tampan berhasil tas warna Hitam, dan di Jalan Cipta Karya dekat rumah potong hewan gelang 3 Emas Rp 5.000.000.
" Kami menyita Barang Bukti dari tangan pelaku berupa satu unit sepeda motor Merk Honda Beat Streat Warna Hitam BA 4325 BB dan satu gelang emas 24 karat dengan berat 8 emas dengan harga Rp 18.300.000 milik korban," ujar Kompol I Komang Aswatama. Kedua Pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Jambret) dikenakan pasal 365 K.U.H.P dengan ancaman maksimal 12 (dua belas) tahun penjara.**