Sempat Tertunda, DPRD Pekanbaru Akhirnya Gelar Paripurna Pemberhentian Firdaus-Ayat

Sempat Tertunda, DPRD Pekanbaru Akhirnya Gelar Paripurna Pemberhentian Firdaus-Ayat
Gedung DPRD Pekanbaru Balai Payung Sekaki (foto: internet)

Iniriau.com, PEKANBARU - DPRD Pekanbaru akhirnya mengelar Sidang Paripurna Pengumuman Pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru  Senin (11/4/22) malam. Sebelumnya sidang ini sempat mengalami perubahan jadwal hingga beberapa kali. Namun akhirnya sidang digelar meski tidak dihadiri langsung oleh seluruh wakil rakyat Pekanbaru di Gedung Payung Sekaki tersebut. 

Meski demikian rapat tersebut dinyatakan kuorum. Hal ini disebabkan  seluruh anggota telah menandatangani daftar hadir. Sidang ini juga kembali sempat mengalami penundaan,  dimana harusnya digelar pada pukul 16.00 wib molor 4 jam hingga pukul 20.00 wib.  Sidang ini dihadiri langsung oleh 3 pimpinan Wakil Ketua DPRD Pekanbaru. Yaitu Nofrizal, Ginda Burnama dan Tengku Azwendi Fajri. Sementara di kursi anggota dewan hanya terlihat beberapa anggota dewan saja. Seperti Tarmizi Muhammad, Masni Ernawati, Pangkat Purba, Dapot Sinaga, Arwinda Gusmalia dan Ruslan Tarigan.

Sementara dari Pemko Pekanbaru hanya dihadiri Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi, Sekda Pekanbaru Muhammad Jamil dan beberapa kepala OPD di lingkungan Pemko Pekanbaru. Sedangkan Wali Kota Pekanbaru Firdaus tidak hadir, karema dikabarkan sakit sepulangnya dari luar negeri. Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Nofrizal mengatakan, surat pemberhentian ini akan dikirimkan kepada Gubernur Riau untuk diteruskan kepada Mentri Dalam Negeri. 

“Setelah Paripurna ini, kami akan sampaikan ke Gubernur, selanjutnya Gubernur mengirim ke Kementrian Dalam Negeri. Sekaligus untuk menyampaikan pejabat penganti Wali Kota Pekanbaru,” ujar Nofrizal.

Nofrizal juga menegaskan, rapat paripurna dengan penyampaian usul Pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Periode 2017-2022 sudah kuorum dihadiri anggota DPRD Pekanbaru.

“ Rapat sudah Kuorum, meskipun kehadiran teman yang lain tidak maksimal. Namun mereka sudah tandatangan hadir. Dan ini pun sekedar mengumumkan. Alhamdullilah sesuai dengan amanat undang-undang kita sudah membacakan surat Mendagri terkait pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru,” katanya.

Sejatinya rapat tersebut selain mengumumkan pemberhentian dua puncak kepemimpinan kota Pekanbaru juga membahas Penyampaian Pidato Pengantar Wali Kota Pekanbaru Terhadap LKPJ Kepala Daerah Kota Pekanbaru Akhir Tahun Anggaran 2021. Kemudian juga Penyampaian Dua Ranperda Kota Pekanbaru yaitu Penyelenggaraan Persetujuan Bangunan Gedung dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Perubahan atas PERDA Nomor 7 Tahun 20216 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Namun dua agenda tersebut justru tidak dilaksakan. Bahkan juga tidak diketahui penyebabnya.

Menurut politisi partai PAN tersebut, tidak dapat dilaksanakan dua agenda itu lantaran situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan. Pertama lantaran Wali Kota tidak hadir karena dalam kondisi kurang sehat.

" Agenda lainnya akan kita buat jadwalnya lagi. Saat ini kita prioritaskan pengumuman pemberhentian sementara ini," tandasnya.**

Berita Lainnya

Index