Parkir di Kawasan STC Pekanbaru, Kendaraan Terancam Ditilang dan Diderek Dishub

Parkir di Kawasan STC Pekanbaru, Kendaraan Terancam Ditilang dan Diderek Dishub
Parkir kawasan STC Pekanbaru (foto: internet)

iniriau.com,PEKANBARU -Sejumlah jukir ini melakukan pungutan parkir di wilayah bukan kantong parkir ditindak oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru. Salah satunya  di kawasan Jalan Jendral Sudirman, tepat di depan Sukaramai Trade Center (STC).

Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Yuliarso mengatakan penindakan dan pengawasan ini dilakukan pihaknya sejak sepekan terakhir.  ini itensif melakukan pengawasan dan penindakan di lokasi tersebut. 

"Sepekan terakhir kami secara rutin melakukan pengawasan terhadap parkir sembarangan itu. Kami sudah menegur dan menindak juga. Kami larang para jukir yang muncul sendiri itu," ujar Yuliarso, Selasa (12/4). 

Yuliarso menjelaskan, pihaknya sudah memasang  rambu larangan parkir. Namun masih ada yang parkir dan ada jukirnya. Untuk otu, Yuliarso menyebut, pihaknya akan mempersiapkan sanksi yang lebih tegas lagi bagi para jukir dan masyarakat yang memarkirkan kendaraan disana. 

Dishub juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) terkait sanksi tegas yang bakal diberikan. Ada pemberlakuan sanksi tilang, denda, hingga derek kendaraan. 

"Nanti kita akan sesuaikan dengan regulasi yang ada. Namun ini langkah terakhir, jadi kita persuasif ke masyarakat," terangnya. 

Yuliarso mengimbau kepada pengendara untuk tidak memarkirkan kendaraan di lokasi yang bukan kantong parkir. Masyarakat diminta mematuhi rambu-rambu kendaraan.**

Berita Lainnya

Index