Nyabu di Lapangan, Dua Warga Padang Merbau Diciduk Polsek Tambang

Nyabu di Lapangan, Dua Warga Padang Merbau Diciduk Polsek Tambang
Ilustrasi internet

Iniriau.com, KAMPAR - Dua pelaku narkoba kembali diringkus Polsek Tambang, Senin (11/4/2022) sekitar pukul 01.00 wib. Dua orang pemakai Narkotika jenis sabu-sabu berhasil di amankan aparat adalah Yd (25) dan KA (24) Dusun Padang Merbau Barat, Desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampar. Mereka merupakan pemakai narkoba jenis sabu ditangkap di lapangan bola kaki yang terletak di Jalan Lintas Pekanbaru -Bangkinang, tepatnya di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. 

Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes, S.H, M.H. mengatakan, penangkapan pelaku sabu ini berawal ketika sekitar pukul 01.00 Wib, Piket SPKT Polsek Tambang mendapat informasi bahwa Masyarakat Dusun 1 Desa Rimbo Panjang, melihat 2 (dua) orang pemuda yang diduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dari informasi tersebut, tim diturunkan  mengamankan 2 (dua) orang pemuda YD dan KA. Dari tanganya ditemukan barang bukti narkoba diduga jenis sabu-sabu. 

" Pelaku mengakui narkoba tersebut miliknya dan sengaja datang ke lapangan bola kaki di Rimbo Panjang untuk memakai barang haram tersebut," ujar Ipti Mardanj, Selasa (12/4/2022). Dari tangannya berhasil diamankan barang bukti plastik bening ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis shabu, alat hisap sabu/bong. Handphone merk Real Me warna hitam, handphone Merk VIVO warna Hitam dan sepeda motor merk Scopy warna hitam No. Pol BM 3456 OD.

Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah berada di polsek Tambang untuk proses lebih lanjut. Keduanya melanggar pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.**

Berita Lainnya

Index