Terekam CCTV, Pelaku Curat di Toko Grosir Berakhir di Jeruji Besi

Terekam CCTV, Pelaku Curat di Toko Grosir Berakhir di Jeruji Besi
ilustrasi internet

Iniriau.com, PEKANBARU - Seorang pelaku pencurian dan pemberatan diringkus Polsek Senapelan Pekanbaru. Pelaku Curat di salah satu toko grosiran Simbaba Jalan Cempaka, Kecamatan Senapelan ini ditangkap aparat Kamis (7/4/2022).

Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo, mengatakan, peristiwa pencurian terjadi pada hari sabtu, (19/03/22) pukul 17.30 WIB. Namun pemilik toko bernama Rivaldo mengetahui tokonya dicuri hari Minggu tanggal 20 Maret 2022 sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu pelapor hendak membuka tokonya. Ia melihat ada yang janggal. Kemudian korbanlun melihat pipa paralon di dekat meja kasir, dimana sebelumnya pipa paralon tersebut berada di dalam kamar mandi. Kemudian korban mengecek rekaman CCTV. Tampak seorang pria yang tidak di kenal masuk ke dalam toko sekitar pukul 03.15 WIB. Pelaku tersebut mengambil uang yang berada di dalam meja kasir sebesar kurang lebih Rp500 ribu dengan cara merusak laci.

" Pelaku ini saat beraksi terekam CCTV toko Simbaba. Dari rekaman dan keterangan saksi serta olah TKP, pelaku Dito berhasil ditangkap di Gang Istiqomah, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Senapelan," ungkap Arry,Rabu (13/4/2022).

Kini pelaku bernama Trada Mandiri Wardana alias Dito (19) sudah mendekam dibalik jeruji besi. Pelaku menguras uang penjualan hasil toko yang berada di meja kasir. Akibatnya korban mengalami kerugian mencapai jutaan rupiah. 

" Pelaku  pencurian di toko Simbaba penjual barang grosiran milik Rivaldo sudah kita amankan. Keberhasilan penangkapan pelaku tersebut berkat adanya rekaman CCTV yang sudah dikantongi polisi,"Dijelaskan Arry. Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, pelaku membenarkan telah melakukan pencurian di toko Simbaba. Setelah diamankan, pelaku kita lakukan tes urine dan hasilnya positif mengkonsumsi diduga sabu. Untuk pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.**

Berita Lainnya

Index