Iniriau.com, KAMPAR - Resnarkoba Polres Kampar melakukan pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis sabu Kamis (14/4/2022) sekira Pukul 10.10 Wib di ruang Kasatresnarkoba Polres Kampar. Sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan tangkapan Satresnarkoba Polres Kampar dan Polsek Tapung Polres Kampar, dengan tersangka MJ dan EZ.
Pemusnahan barang bukti narkotika ini dipimpin Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH, yang dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang, diwakili oleh Hakim Ersin, S.H., M.H, Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, diwakili oleh Budi Setia Mulya S.H., M.H., Kasat Tahti Polres Kampar, Ipda Alreflus, Panit 1 Opnal Reskrim Polsek Tapung Ipda Andi Azhari S.H, dan Tersangka an. MJ , tsk an. EZ.
Pemusnahan narkotika jenis sabu seberat 62,12 gram ini, dengan cara dilarutkan dalam air lalu diblender dan dibuang ke tanah depan ruang Sat Resnarkoba. Usai pemusnahan dilanjutkan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti oleh saksi-saksi yang hadir, termasuk kedua tersangka selaku pemilik narkotika tersebut.
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika ini berjalan lancar dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.**