Iniriau.com, KUANSING - Seorang siswa laki-laki inisial AW (15) diamankan Polres Kuansing. Siswa ini ditangkap karena diduga melakukan pembakaran gedung SMLN 1 Kuantan Hilir Kabupaten Kuansing, Rabu (13/4/2022).
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, SIK M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Boy Marudut Tua, SH, mengatakan kejadian kebakaran gedung SMPN 1 Kuantan Hilir tersebut bermula pada hari Selasa tanggal 12 April 2022 sekitar jam 10.00 WIB. Tersangka inisial AW ditegur oleh guru bernama Asman dikarenakan Tersangka kedapatan makan diruang kelas 7.5 SMP N 1 Kuantan Hilir.
Siswa AW ditegur salah seorang guru bernama Asman karena makan di Sekolah saat bulan suci Ramadan.
" Seenak perut kau saja disekolah ini, lebih baik kau tak sekolah, pulang sajalah," kata Asman menegur muridnya itu.
AW tidak terima ditegur gurunya, dan timbul niat balas dendam. Kemudian menurut pengakuan tersangka AW pada malam harinya Tersangka menonton film action tentang pembakaran gedung, dan keesokan harinya Rabu (13/4/ 2022) sebelum berangkat sekolah Tersangka AW memasukkan patahan obat nyamuk bakar kedalam sakunya. Setelah itu Tersangka berangkat ke sekolah. Namun ditengah Jalan tersangka mengisi sepeda motornya dengan bahan bakar jenis Pertalite sebanyak 1 liter dan membeli 1 kotak korek api, lalu kembali melanjutkan perjalanan ke sekolah.
Setibanya disekolah, tersangka AW melihat kantong plastik di dalam tong sampah kemudian Tersangka AW ini memasukkan BBM kedalam plastik dengan cara membuka karbulator, selanjutnya Tersangka AW naik ke kelas 7.5 dan menyiramkan bbm tersebut ke kursi dan meja yang ada didalam kelas.
" Plastik bekas bbm tersebut diletakkannya diatas meja selanjutnya AW membakar obat nyamuk dan meletakkannya diatas plastik tersebut dan tersangka mengikuti pelajaran sekolah dikelas 7.2," terang Kasat Reskrim Polres Kuansing Kamis (14/4/2022).
Tak lama kemudian sekitar 1 jam ada siswa berteriak kebakaran kemudian guru - guru berusaha memadamkan api tersebut, dan seluruh murid dikumpulkan guru untuk menanyakan siapa yang melakukan pembakaran namun tidak ada yang mengaku.
" Saat melihat dari cctv dan diketahui bahwa sekitar 07.00 Wib Tersangka AW bersama temannya duduk didepan kelas yang terbakar, kemudian guru melakukan interogasi terhadap kedua murid dan salah seorang murid inisial R mengatakan bahwa pelaku pembakaran tersebut adalah AW," beber Boy Marudut.
Namun tersangka AW tiba-tiba keluar, dan begitu masuk ruangan membawa bekas minuman teh pucuk yang ada didalam tong sampah dan mengisi kembali dengan bbm. Kemudian AW mencari guru tersebut dan menyiramkan bbm tersebut kepada guru bernama Asman itu.
" Saat tersangka AW mengambil korek api dari dalam sakunya, guru yang bernama A melarikan diri keruang guru dan sembunyi didalam ruangan bimbingan Konseling. Sehingga Tersangka AW tidak dapat masuk ke dalam ruangan tersebut. Melihat kejadian itu, kemudian guru lain berusaha mengamankan Tersangka AW," ujar Boy lagi.
Tersangka AW dipersangkakan pasal 187 KUHP jo UU. No. 11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak.**