Iniriau.com, ROHUL - Dua pria pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang kerap meresahkan warga diringkus Tim opsnal Reskrim Polsek Pujud.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik melalui Kapolsek Pujud, AKP Edward Pardosi SH menyebutkan, bahwa kedua tersangka inisial SO alias No (40) dan FS yang merupakan warga Dusun Sukajadi Kepenghuluan Sei Meranti Darussalam Kecamatan Tanjung Medan ini ditangkap oleh tim opsnal Reskrim Polsek Pujud secara terpisah.
Penangkapan bermula pada Kamis (14/4/2022) sekitar pukul 19.00 wib, personil Polsek Pujud mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Tebing Tinggi III Kepenghuluan Sei Meranti sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang di lakukan FS dan SO. Selanjutnya sekitar pukul 21.30 Wib personil Polsek Pujud bersama aparat setempat langsung menuju kerumah FS. Selanjutnya personil Polsek Pujud berusaha memanggil dan membangunkan FS.
" Namun tidak ada jawaban dan pelaku tidak mau membuka pintu. Sehingga membuat tim opsnal bersama aparat pemerintah setempat masuk dari pintu belakang. Dan pada saat itu diketahui bahwa tersangka FS sedang bersembunyi di dalam kamar belakang," ujar Kapolsek Pujud, Sabtu (16/4/2022).
Pelaku narkoba FS langsung ditangkap, dan pada saat diinterogasi, tersangka FS mengaku ada menyimpan narkotika jenis Sabu diatas kusen pintu kamar. Ternyata ditemukan satu kotak plastik warna Silver yang di dalamnya terdapat satu paket plastik bening yang berisikan butiran kristal di duga narkotika jenis sabu-sabu. Polisi juga menyita satu Unit HP merk Nokia warna hitam di lantai ruang tamu.
" Tersangka juga mengaku mendapat narkotika jenis sabu tersebut dari insial JL yang kini jadi DPO. Saat ditanya keberadaan SO, pelaku FS mengatakan bahwa SO sedang berada di rumahnya yang ada di Dusun Sukajadi Kepenghuluan Sei Meranti Darussalam," jelas Pardosi.
Berbekal keterangan itu, kemudian tim opsnal mendatangi rumah tersangka SO dan mendapati SO alias No sedang duduk di teras depan rumahnya dan langsung diamankan serta dilakukan penggeledahan.
" Petugas menemukan satu unit HP merk Oppo warna Putih dan di dalam rumah di temukan satu buah Slip Transfer uang sebesar Rp700 ribu atas nama Nur," ungkap Kapolsek Pujud ini.
Petugas juga menemukan satu bungkus kotak rokok Sampoerna warna putih, berisikan 21 bungkus plastik bening yang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Selain itu juga ditemukan satu bungkus plastik berisi bong lengkap. Selain itu juga ditemukan 7 paket plastik bening yang di duga narkotika jenis sabu, 4 buah tisu warna putih.
" Kepada petugas, tersangka mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dari An (DPO) melalui kaki An yang tidak diketahui namanya di Bagan Batu. Selanjutnya Tersangka ini bersama dengan barang bukti yang ditemukan tadi langsung dibawa ke Polsek Pujud guna Proses Hukum lebih lanjut," tutup AKP Edward Pardosi.**