iniriau.com,ROHUL – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pekanbaru mengamankan dua Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Pakistan yang menyalahgunakan izin tinggal di Rokan Hulu. Kedua WNA Pakistan tersebut dijemput oleh Kanim Kelas I setelah sebelumnya diamankan oleh Polresta Rokan Hulu, Kamis (21/4/2022).
Menurut Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd. Jahari Sitepu penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat. Informasi itu mengenai adanya WNA yang melakukan permintaan sumbangan dari masjid-masjid di Kecamatan Kepenuhan.
"Dari wawancara singkat yang dilakukan pihak Polsek Kepenuhan, Rokan Hulu pada WNA tersebut didapati informasi mereka telah memperoleh sumbangan sebanyak Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah)," ujar Jahari Sitepu , Jumat (22/4/2022).
Setelah dilakukan kordinasi lebih lanjut oleh Polsek Kepenuhan, maka kedua WN Pakistan tersebut dipindahkan ke Polresta Rokan Hulu guna dilakukan serah terima kepada pihak imigrasi.
“ Dua WN Pakistan yang dijemput Imigrasi Pekanbaru bernama Ali Gohar, berkebangsaan Pakistan dengan Nomor Paspor : Bj5153572. Kemudian atas nama Abdullah, juga warga negara Pakistan. Nomor Paspornya Ch1154875,” terang Jahari.
Saat ini keduanya sudah dibawa ke Kanim Pekanbaru malam tadi juga untuk pemeriksaan lebih lanjut.**