iniriau.comPEKANBARU - Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru melarang truk angkutan barang beroperasi selama libur Idulfitri atau lebaran. Truk bertonase tinggi ini dilarang mulai H-3 lebaran mendatang.
Menurut Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso hal sesuai dengan arahan Kementerian Perhubungan. Truk angkutan barang dilarang beroperasi selama libur lebaran. Hal ini untuk tetap menjaga dan memastikan keselamatan berkendara.
"Kelayakan jalan kendaraan harus diperhatikan. Seperti kelengkapan, syarat penting dalam perjalanan untuk keselamatan kendaraan di jalan," kata Yuliarso, Jumat (22/4).
Ia juga menyebut, untuk angkutan barang dilarang berangkat mulai dari H-3 sampai H+2 karena berkaitan dengan kendaraan mudik yang akan menggunakan jalur yang menghubungkan antar kabupaten dan provinsi.
"Jadi kendaraan barang ini mungkin tidak berjalan," jelasnya.**