Terbukti Pengguna Narkoba, Majelis Hakim PN Bengkalis Vonis Emi Bro 2 Tahun Penjara

Terbukti Pengguna Narkoba, Majelis Hakim PN Bengkalis Vonis Emi Bro 2 Tahun Penjara
Ilustrasi-internet

iniriau.com,Bengkalis,- Juraimi alias EMI Bro alias EMI Muntai terdakwa dalam perkara shabu divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut Doli Novaisal dari Kejari Bengkalis yang menuntut Emi Bro 4 tahun penjara.

"Terbukti sebagaimana tuntutan PU (penuntut umum) Pasal 127 ayat (1) penyalahgunaan narkotika," kata humas Pengadilan Negeri Bengkalis, Ulwan Maluf melalui pesan WhatsApp, Senin (25/4/22) pagi.

Dijelaskan Ulwan, terhadap putusan majelis hakim yang diketuai Renta tersebut, terdakwa Emi Bro menyatakan banding. "Terdakwa banding," ujar Ulwan.

Perkara ini berawal dengan ditangkapnya Dedy Fadli (berkas terpisah) pada Rabu 11 Agustus 2021 oleh Satreskrim Narkoba Polres Bengkalis. Dedy Fadli ditangkap di rumahnya di Desa Teluk Latak, Kecamatan Bengkalis Rabu malam, sekitar pukul 22.00 WIB, dengan barang bukti 1 paket diduga shabu. Pengakuan Dedy, shabu tersebut didapatnya dari terdakwa Emi Bro.

Berdasarkan keterangan Dedy Fadli, polisi kemudian menangkap Emi Bro. Saat ditangkap tidak ada bukti shabu. Namun saat dilakukan tes urine ternyata urine milik Emi Bro positif.

Berdasarkan penulusuran awak media ini di SIPP PN Bengkalis dinyatakan. Dalam dakwaan kesatu dinyatakan; bahwaterdakwa Juraimi Als Emi Bro Als Emi Muntai Bin Wahid Pada  Rabu tanggal 7 Juli 2021 sekira pukul 20.00 WIB di suatu tempat di Bengkalis yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, Telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I,” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa bermula pada Hari Rabu tanggal 7 Juli 2021 sekira pukul 20.00 WIB saksi DEDY FADLY (terdakwa dalam berkas lain) menghubungi terdakwa melalui via hand phone. Saat itu saksi DEDY FADLY meminta Narkotika jenis shabu-shabu kepada terdakwa EMI bro) dengan alasan untuk digunakan. Saat itu terdakwa setuju dan mengatakan kepada saksi Dedi bahwa nanti akan ada anggota terdakwa yang bernama PADI (DPO) yang akan menghubungi saksi DEDY FADLY untuk menyerahkan sabu pemberian dari terdakkwa tersebut. Selanjutnya pada Hari Jumat tanggal 9 Juli 2021 sekitar pukul 10.00 WIB saksi Dedi Fadly dihubungi melalui via hand phone oleh Padi (DPO) yang mengaku sebagai suruhan terdakwa dan disuruh mengantarkan shabu-shabu pemberian terdakwa kepada saksi Dedi, namun saat itu Padi (DPO) menyuruh saksi Dei menjemput sendiri ke rumah Padi (DPO) di Jalan Nelayan Parit I Desa Selat Baru Kec. Bantan Kab. Bengkalis. Kemudian sekitar pukul 12.00 WIB saksi Dedi Fadly mendatangi rumah Padi (DPO) dan menerima 1 (satu) bungkus shabu-shabu dari terdakwa yang melalui Padi (DPO).

Bahwa pada Hari Rabu 11 Agustus 2021 sekitar pukul 22.00 WIB saksi Dedi Fadly ditangkap pihak kepolisian saat berada di rumahnya di Jalan Utama Teluk Latak Desa Teluk Latak Kec. Bengkalis. Saat dilakukan penggeledahan terhadap saksi Dedy Fadly, ditemukan 1 (satu) paket shabu-shabu. Kepada petugas kepolisian saksi Dedy Fadly mengakui bahwa shabu-shabu tersebut didapatnya dari terdakwa.

Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan nomor  138 / 14309/2021  tanggal  18 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh Lailatirrahmah selaku Pengelola UPC PT Pegadaian Bengkalis menjelaskan bahwa telah melakukan penimbangan berupa 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan serbuk Kristal atas nama tersangka Dedy Fadly dengat berat bersih 0,91 (nol koma Sembilan puluh satu) gram.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau tanggal 25 Agustus 2021 No.LAB: 1622/NNF/2021 yang ditandatangani oleh Yani Nur Syamsu selaku An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau menyimpulkan bahwa barang bukti milik tersangka Dedi Fadly berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal adalah positif mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau tanggal 6 Desember 2021 No.LAB: 2114/NNF/2021 yang ditandatangani oleh YANI NUR SYAMSU selaku An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA RIAU menyimpulkan bahwa barang bukti milik tersangka An. JURAIMI Als EMI BRO Als EMI MUNTAI berupa 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 25 ml diberi nomor barang bukti 3142/2021/NNF adalah positif mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UURI NOMOR 35 TAHUN 2009. Sedangkan dalam dakwaan kedua, terdakwa Juraimi alias Emi Bro alias Emi Muntai dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) UURI NOMOR 35 TAHUN 2009. **

Berita Lainnya

Index