Bupati Bogor Ade Yasin Kena OTT KPK Terkait Kasus Suap

Bupati Bogor Ade Yasin Kena OTT KPK Terkait Kasus Suap
Ilustrasi-internet

iniriau com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Bogor Ade Yasin saat menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Operasi senyap dilakukan sejak Selasa, 26 April 2022 hingga pagi hari ini, Rabu (27/4/2022).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penangkapan ini diduga terkait tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap.

Kegiatan tangkap tangan ini dilakukan karena ada dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (27/4/2022).

Selain Ade Yasin, KPK juga menangkap BPK Perwakilan Jawa Barat serta pihak lainnya.

"Benar, tadi malam sampai (27/4/2022) pagi KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di wilayah Jawa Barat. Di antaranya Bupati Kab. Bogor, beberapa pihak dari BPK Perwakilan Jawa Barat dan pihak terkait lainnya," ujar Ali.

Berdasarkan KUHAP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Ade Yasin dan pihak-pihak yang turut diamankan.

"KPK masih memeriksa pihak-pihak yang ditangkap tersebut dan dalam waktu 1×24 jam. KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud. Perkembangannya akan disampaikan lebih lanjut," kata Ali.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata merasa heran korupsi masih dilakukan oleh para kepala daerah. Padahal, sejak KPK berdiri, sudah banyak kepala daerah yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Alex mengungkapnya dalam rapat koordinasi (Rakor) pemberantasan korupsi terintegrasi secara hybrid di Kantor Gubernur Kalimantan Timur, pada Rabu, 9 Maret 2022. Dalam rakor tersebut dihadiri Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

"Selama belasan tahun KPK hadir, sudah berapa kepala daerah yang mengalami OTT. Itu saja tidak membuat yang lain kapok. Ini menjadi keprihatinan kami. Kenapa terus berulang?," ujar Alex dalam keterangannya, Kamis (10/3/2022).

Alex menuturkan data dari Global Corruption Barometer (GCB) tahun 2020 menjelaskan soal kebiasaan masyarakat memberikan imbalan atas pelayanan publik yang diterima.

Ada sejumlah hal yang dijadikan alasan seperti ucapan terima kasih 33%, sengaja diminta memberikan 25%, sebagai imbalan layanan lebih cepat 21%, serta tidak diminta, namun umumnya diharapkan memberi sebanyak 17%. "Hal ini menunjukkan masyarakat bersikap permisif terhadap korupsi atau serba membolehkan," kata Alex.**

Sumber: liputan6.com

Berita Lainnya

Index