iniriau.com, PEKANBARU - Bagi masyarakat yang ingin berpergian ke luar negeri (LN) tidak perlu lagi menunjukkan hasil pemeriksaan negatif antigen atau PCR. Menurut Gubernur Riau (Gubri) Drs H Syamsuar MSi hal itu sesuai aturan terbaru. Namun yang bersangkutan syaratnya sudah mendapatkan vaksin kedua, apalagi sudah booster. Hal ini ditegaskan Gubri saat melakukan pelepasan perdana pelayaran kapal penumpang Dumai-Melaka/Port Dickson, di Terminal Penumpang Internasional PT Pelindo I Dumai, Kamis (5/5/2022) pagi.
"Masyarakat yang ingin berpergian ke LN tidak perlu lagi OCR atau antigen. Sesuai edaran terbaru, yang penting sudah vaksin kedua, apalagi sudah booster, sudah bisa pergi ke LN," ucap Gubri,Kamis (5/5/2022).
Gubri mengaku hak tersebut lerlu disampaikannya, sebagai penanggungjawab Satgas Covid-19 tingkat provinsi. Sehingga petugas di lapangan tidak salah dalam mengambil tindakan.
" Kita sama-sama ikuti aturan yang dibuat Satgas Covid-19 tingkat pusat," tegasnya lagi.
Dalam addendum Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 tentang Prokes Perjalanan LN pada Masa Pandemi Covid-19, sebagaimana dijelaskan Gubri, pemerintah menambah pintu masuk (entry point) pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), khusus bagi PPLN yang berasal dari Singapura yang masuk melalui Provinsi Kepulauan Riau.
Ketentuan tersebut diatur dalam Addendum Surat Edaran (SE) 17/2022 yang diteken Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto.
Melalui aturan yang diteken per hari Selasa (19/4/2022) itu, pintu masuk PPLN di Kepulauan Riau adalah Tanjung Pinang, Bintan, Tanjung Balai Karimun, Dumai, dan Tarempa.
Dimana ketentuan untuk memasuki Indonesia melalui entry point yang dimaksud yaitu, untuk khusus bagi PPLN asal kedatangan dari Singapura yang telah menetap di Singapura selama minimal 14 hari terakhir dan masuk melalui entry point di Provinsi Kepulauan Riau serta telah menerima vaksin dosis kedua atau dosis ketiga, diberlakukan ketentuan sebagai berikut:
Menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan; atau
Menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2 x 24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan.
Adapun addendum surat edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 19 April 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.**