BANGKINANG, - Kembali satuan lalulintas Polres Kampar melaksanakan razia Ops Zebra Siak 2017 dijalan Prof. M.Yamin, SH sekitar pertigaan RSDU lama, Senin, 6 November 2017 pukul 06.30 wib.
Razia tersebut dipimpin Kaur Bin Ops Sat Lantas Ipda Khamry Gufron didampingi Kanit Regident Ipda Ferri Martianus, SH dengan melibatkan sekitar 20 personel Satuan Lalulintas Polres Kampar.
Informasi yang dirangkum dari Paur Humas Polres Kampar, menyebutkan saran razia Ops Zebra 2017 ini meliputi pemeriksaan surat kendaraan dan kelengkapan pengendara, pemeriksaan komponen wajib kendaraan dan pemeriksaan terhadap kendaraan yang berpotensi sebagai penyebab terjadinya kecelakaan lalulintas.
Pada razia kali ini terjaring 24 pelanggar lalulintas dan kemudian dilakukan penilangan, para pelanggar masih didominasi pengendara roda dua sebanyak 13 pelanggar, mobil penumpang pribadi 7 pelanggar, mobil penumpang umum 2 pelanggar dan mobil angkutan barang 2 pelanggar.
Pelaksanaan Razia berlangsung sekitar satu jam dan berakhir pada pukul 07.30 wib, selama kegiatan razia ini situasi terdapat dalam keadaan aman dan kondusif. (humas)
Ops Zebra Siak 2017
Hari Kelima, Polres Kampar Jaring 24 Pelanggar Lalin
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB

razia Ops Zebra Siak 2017 dipimpin Kaur Bin Ops Sat Lantas Ipda Khamry Gufron didampingi Kanit Regident Ipda Ferri Martianus, SH dengan melibatkan sekitar 20 personel Satuan Lalulintas Polres Kampar, dijalan Prof. M.Yamin, SH sekitar pertigaan RSDU
Pilihan Redaksi
IndexRayakan HUT Demokrat ke-24, TAF Satukan Pimpinan Partai di Pekanbaru
Bekas Galian C Makan Korban Jiwa, TAF Sampaikan Duka Mendalam
Rayakan HUT Ke-24, Partai Demokrat Panen Jagung bersama Petani
Tak Dibutuhkan, DPRD Cabut Ranperda LKK
Sukseskan Aksi Iklim, Riau Jadi Contoh Kepemimpinan Lokal
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Tragedi Kolam Galian di Tenayan Raya Pemilik Bedeng Batu Bata Jadi Tersangka
Kamis, 11 September 2025 - 18:04:49 Wib Hukum
Risnandar: Enam Bulan Menjabat Saya Dapat 5,5 Tahun, Bagaimana Pejabat Sebelumnya?
Kamis, 11 September 2025 - 12:04:00 Wib Hukum
Risnandar Mahiwa Divonis 5,6 Tahun, Kurang 6 Bulan dari Tuntutan JPU
Rabu, 10 September 2025 - 22:18:57 Wib Hukum