Biadab! Seorang Ayah di Kuansing Setubuhi Anaknya yang Masih di Bawah Umur

Biadab! Seorang Ayah di Kuansing Setubuhi Anaknya yang Masih di Bawah Umur
Ilustrasi-internet

iniriau.com, KUANSING - Prilaku biadab dilakukan seorang ayah sambung di Kabupaten Kuansing.  Ayah tiri dengan inisial JS tersebut diduga melakukan persetubuhan dengan anak tirinya yang masih di bawah umur.

Kapolres melalui Kasubbag Humas Polres Kuansing, AKP Tapip Usman mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah ada salahsatu warga melaporkan peristiwa tersebut. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya terduga pelaku diamankan.

"Terduga pelaku diamankan di rumahnya di Kecamatan Sentajo Raya, Selasa, (10/5/2022) sekitar pukul 01.30 WIB.

Perbuatan biadab itu terungkap setelah korban menceritakan perbuatan tidak terpuji ayah tirinya tersebut kepada tetangganya. Ia bercerita telah disetubuhi oleh ayah tirinya. Mendapatkan informasi tersebut kasus tersebut langsung dilaporkan

" Terduga pelaku melanggar Pasal 81 Ayat (1,2 dan 3) jo 76D, Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang  perubahan ke dua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara," tutup Tapip.**

Berita Lainnya

Index