Polsek Tampan Ciduk Pengedar Bersama 23 Paket Sabu

Polsek Tampan Ciduk Pengedar  Bersama 23 Paket Sabu
Ilustrasi-internet

iniriau.com, PEKANBARU - Seorang pengedar sabu Muklis alias Uncu (26), diringkus Tim Opsnal Polsek Tampan. Polisi mengamankan pelaku dari rumahnya di Jalan Kebun, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Tuah Madani Pekanbaru, Senin (9/5/2022).

Menurut Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama, melalui Kanit Reskrim AKP Aspikar penangkapan berawal berkat informasi yang diterima dari masyarakat. Dimana ada seseorang yang tinggal di ruko Jalan Kebun, Kelurahan Air Putih diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Selanjutnya Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan. Setelah informasi yang akurat, dan melakukan penangkapan.

" Pelaku narkoba jenis sabu berinisial Mukhlis alias Uncu (26) ditangkap dirumahnya.  Penangkapan berhasil dilakukan berkat informasi yang kita terima dari masyarakat," katanya, Jumat (13/5/2022) sore.

Selain oelaku, polisi juga menyita barang bukti  23 paket kecil diduga sabu, satu buah kotak permen, satu speaker, satu unit handphone Samsung, uang tunai Rp212 ribu.

Dari pengakuan pelaku sambung Aspikar narkoba jenis sabu diperoleh dari rekannya dengan cara dibeli seharga satu juta.


"Pelaku mengaku baru tiga kali mengedarkan sabu ini. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Sabu didapatkan dari temannya F yang saat ini kita kejar. Mereka bertransaksi dihari Minggu (8/5/2022) di Jalan Agus Salim, Kelurahan Suka Ramai Pekanbaru," tutup Aspikar.

Pelaku disangkakan Pasal 114 atau Pasal 112 dan atau Pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.**

Berita Lainnya

Index