BANGKINANG, - ES alias EK (18), karyawan swasta, warga Dusun III Padang Tarap Desa Muara Jalai, Kecamatan Kampar Utara, kasus Narkotika jenis Shabu berhasil diciduk SatRes Narkoba Polres Kampar, Selasa malam, 7 Oktober 2017.
Barang bukti berupa 1 paket kecil Narkotika jenis Shabu terbungkus plastik bening, 2 unit Handphone merk Xiomi dan Samsung.
Informasi dari Paur Humas Polres Kampar menyebutkan pada Selasa malam (7/11/2017) sekira pukul 20.00 Wib, saat anggota SatRes Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Dusun III Padang Terap Desa Muara Jalai, Kecamatan Kampar Utara.
Saat dicek dirumahnya ternyata ES alias EK bersembunyi diatas loteng rumahnya, setelah diamankan kemudian dilakukan penggeledahan didalam rumahnya yang disaksikan oleh ketua RT dan Kepala Dusun setempat.
Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu didalam kamar tersangka yang diletakkan diatas meja rias.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid, SH saat membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. (rima)
Polisi Ciduk Pelaku Shabu di Desa Muara Jalai
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
ES alias EK (18), karyawan swasta, warga Dusun III Padang Tarap Desa Muara Jalai, Kecamatan Kampar Utara, kasus Narkotika jenis Shabu berhasil diciduk SatRes Narkoba Polres Kampar, Selasa malam, 7 Oktober 2017.
Pilihan Redaksi
IndexPuncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
TAF Turun Reses, Warga Sampaikan Masalah Banjir dan Program Rp 100 Juta per RW
Semangat Sumpah Pemuda, KNPI Ajak Pemuda Dukung Pembangunan Daerah
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Mantan Anggota DPRD Bengkalis Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Korupsi Dana Hibah
Jumat, 19 Desember 2025 - 18:19:46 Wib Hukum
Pengasuh Balita Pelaku Kekerasan Seksual di Kuansing Divonis 19 Tahun Penjara
Jumat, 19 Desember 2025 - 12:51:43 Wib Hukum
Bupati Inhu Ade Agus Hartanto Tanggapi Penggeledahan KPK
Kamis, 18 Desember 2025 - 22:47:20 Wib Hukum
KPK Angkut Dua Koper Dokumen usai Geledah Kantor Bupati Inhu
Kamis, 18 Desember 2025 - 21:24:11 Wib Hukum
