Perumdam Tirta Siak Hapuskan Piutang Pelanggan, Ada yang 100 Persen

Perumdam Tirta Siak Hapuskan Piutang Pelanggan, Ada yang 100 Persen
Kantor Perumdam Tirta Siak (foto: internet)

iniriau.com,PEKANBARU -  PDAM Tirta Siak yang  kini dikenal dengan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Siak terus melakukan pembenahan.

Bahkan perusahaan ini menerbitkan Skema Penghapusan Piutang (SPP) Perumdam Tirta Siak untuk pelanggannya.

Menurut Direktur Utama PERUMDAM Tirta Siak Agung Anugrah skema penghapusan piutang  lakukan sebagai bentuk kepedulian kepada pelanggan.Ini juga merupakan ucapan rasa syukur terhadap pelanggan yang setiap.

" Program ini merupakan kadolah dan juga hadiah kepada pelanggan untuk tetap setia dan mendukung perusahaan. Ini juga merupakan wujud dari komitmen kami untuk berbenah," ujar Agung Anugrah, Kamis (19/5/2022).

"Skema penghapusan piutang ini diharapkan bisa memberi dampak positif tidak hanya kepada pelanggan namun juga untuk Perumdam Tirta Siak," imbuhnya. 

Dalam skema penghapusan piutang yang secara regulasi sudah dikaji oleh tim management Perumdam Tirta Siak kemudian diserahkan kepada KPM (Kuasa Pemilik Modal).

Penghapusan piutang ini juga  sudah melalui proses audit dari KAP (read: Kantor Akuntan Publik). Dimana KAP merekomendasikan piutang pelanggan tersebut untuk dilakukan hapus buku. Kita ajukan ke KPM dan disetujui.

Hal ini juga merupakan wujud kepedulian kepada pelanggan terutama pelanggan yang memang memiliki tunggakan yang sudah menahun dan jumlahnya besar kemudian diberikan Skema Penghapusan Piutang (SPP) oleh Perumdam Tirta Siak.

Dalam SPP Perumdam Tirta Siak ini, terdapat 5 jenis skema yang akan diterapkan di antaranya adalah tunggakan pelanggan diatas 60 bulan tagihan akan dihapus 100%.

Sementara untuk pelanggan yang menunggak selama 37 - 60 bulan denda keterlambatan akan dihapuskan dan 75% tagihan dihapuskan. Jika pelanggan yang menunggak 25 - 36 bulan maka denda akan dihapus dan 50% tagihan pun juga akan dihapuskan.

Sedangkan pelanggan yang memiliki tunggakan 13 - 24 bulan maka denda akan dihapus dan 25% tagihan juga akan dihapus. Sedangkan tunggakan 6-12 bulan maka denda akan dihapus, sedangkan tagihan harus tetap dibayarkan sesuai dengan tagihan.**

Berita Lainnya

Index