iniriau.com, PEKANBARU - Senin (23/5/2022) Kamsol resmi dilantik menjadi Penjabat (Pj) Bupati Kampar dan Muflihun sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru. Pelantikan dilakukan dilantik Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar di Gedung Daerah Balai Pauh Janggi, Senin (23/5/22).
Pelantikan kedua Pj kepala daerah di Provinsi Riau ini berdasarkan surat keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 131.14-122 tahun 2022 menetapkan Kamsol sebagai Pj Bupati Kampar.
Selanjutnya berdasarkan SK Mendagri nomor 131.14-123 tahun 2022 yang menetapkan Muflihun sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru.
Usai pelantikan dilakukan Gubri, kedua Pj kepala daerah di Provinsi Riau juga dilanjutkan dengan pembacaan pakta integritas. Penyerahan memori jabatan oleh pejabat yang lama kepada Pj serta penyerahan SK TP PKK oleh Ketua TP PKK Riau, Misnarni Syamsuar.
Gubri mengucapkan selamat atas dilantiknya dua penjabat tersebut. Ia percaya penjabat baru dilantik ini dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tugas dan amanah yang telah diberikan.
Orang nomor satu di Riau ini menyampaikan, ada beberapa yang harus menjadi perhatian Penjabat Wali Kota Pekanbaru dan Penjabat Bupati Kampar. Pertama, sama-sama menggesa penyerapan APBD tahun 2022," ungkap Gubri.
Kedua, secara spesifik, Penjabat Wali Kota Pekanbaru diminta agar memprioritaskan penanganan banjir di kota yang harus dituntaskan segera, termasuk juga sampah, kebersihan kota, perbaikan jalan yang rusak, terutama dilokasi proyek IPAL dan SPAM, trotoar, fasilitas lampu penerangan jalan, Pembenahan pasar yang berada dalam kota yang masih dalam keadaan kumuh.
"Ketiga, Insentif TPP Aparatur Sipil Negara agar dibayar 12 Bulan, honor RT RW dan Ketua LPM agar dibayar kembali, uang insentif Nakes belum dibayar tahun 2021 agar segera dibayarkan," kata Syamsuar.
Lalu, untuk Penjabat Bupati Kampar, secara spesifik diminta untuk segera tuntaskan perbaikan jalan lingkungan yang rusak, penanganan banjir di Kota Bangkinang, Perbaikan Masjid Islamic Center Bangkinang, perluasan Istana Kampa.
Kemudian, percepatan pembangunan daerah yang masih tertinggal dan terisolir, seperti Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kampar Kiri, Kampar Kiri Hilir, Tapung Hulu, Tapung Hilir, Koto Kampar Hulu.
Ketiga, segera laksanakan pembayaran Insentif TPP Aparatur Sipil Negara , insentif Ninik Mamak dan Insentif Guru MDA.
Keempat, agar segera diselesaikan persoalan kebun sawit rakyat dan koperasi dengan PTPN V, ganti rugi tanah jalan tol, serta permasalahan tanah adat.
Kelima, Pj Bupati Kampar harus bertempat tinggal di Rumah Dinas Jabatan Bupati Kampar di Bangkinang.
"Kami yakin apabila hal-hal tersebut diatas dapat saudara-saudara wujudkan, maka semua agenda yang menjadi prioritas pembangunan dan tuntutan masyarakat saat ini dapat terlaksana dengan baik, sebagaimana yang kita harapkan," tukas Gubri.
Untuk diketahui, penunjukan Pj Walikota Pekanbaru dan Pj Bupati Kampar, berdasarkan kepada Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.14-1223 dan 131.14-1222 tanggal 13 Mei 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Walikota Pekanbaru dan Penjabat Bupati Kampar.
"Selamat atas dilantiknya dua penjabat baru, yaitu Kabupaten Kampar dan Wali Kota Pekanbaru. Saya percaya penjabat baru dilantik ini dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tugas dan amanah yang telah diberikan," tuturnya.
Turut hadir dalam pelantikan tersebut, Wakil Gubernur (Wagubri), Edy Natar Nasution beserta istri, Forkopimda Riau, Kepala OPD terkait di lingkungan Pemprov Riau, Mantan Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto, Mantan Wakil Wali Kota Pekanbaru, Ayat Cahyadi, serta tamu undangan lainnya.**