iniriau.com, PEKANBARU - Pelaku pengelapan sepeda motor diringkus Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Raya Jumat (20/5/2022) kemarin. Menurut Kapolsek Bukit Raya AKP Achda Feri melalui Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino pelaku Penggelapan sepeda motor yang berhasil ditangkap bernama Zulfikar (25).
Dimana Zulfikar menggelapkan sepeda motor Honda Beat BM 2357 XP milik Anelco (19), dengan modus meminjam sepeda motor korban untuk mengantarkan baju ke loundry.
"Pelaku melancarkan aksinya dengan modus mengantarkan baju ke loundry. Namun setelah motor dipinjamkan, pelaku tidak mengembalikannya," ungkap Dodi, Senin (23/5/2022).
Peristiwa pengelapan bermula Kamis (19/5/2022) sekitar pukul 18.00 WIB, di Jalan Kakap, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya. Saat itu pelaku mendatangi korban dan meminjam sepeda motor korban dengan alasan ingin mengantarkan cucian ke loundry.
Namun setelah motor dipinjamkan korban, pelaku tidak mengembalikannya. Akibatnya, korban mengalami kerugian Rp8,5 juta.
"Kemudian korban melapor ke Polsek Bukit Raya, dan dari laporan korban kemudian dilakukan penyelidikan, hasilnya pelaku berhasil kita amankan tanpa perlawanan," tutup Dodi.**