Kejar Rekan Sesama Jukir dengan Parang, Pria Paruh Baya Masuk Bui

Kejar Rekan Sesama Jukir dengan Parang, Pria Paruh Baya Masuk Bui
Ilustrasi-internet

iniriau.com, PEKANBARU -  Seorang pria paruh baya Junaidi Jufri (62) akhirny harus mendekam di alik jeruji besi. Pasalnya pria yang merupakan juru parkir tersebut nekat mendorong Riko Rikardo (35) hingga terjatuh serta mengejar korban menggunakan diduga parang yang terbungkus dengan plastik, Rabu (18/5/2022).

Kombes Pria Budi, melalui Kapolsek Tampan, Kompol I Komang Aswatama mengatakan, peristiwa tersebut terjadi karena berebut lapak parkir di Jalan SM Amin tepatnya di Ayam Remuk Pak Rianto, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Bina Widya Pekanbaru.

"Pelaku JJ telah ditajan karena dugaan pengancaman disertai dengan kekerasan terhadap korban RR Di Jalan SM Amin Pekanbaru," katanya, Selasa (24/5/2022) pagi.

Peristiwa itu berawal, Rabu (18/5/2022) sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu korban bertugas sebagai juru parkir disepanjang Jalan SM Amin Pekanbaru. Saat  di Ayam Geprek Pak Tisto korban menjumpai pelaku yang juga berprofesi sebagai jukir, untuk meminta uang kutipan parkir yang sudah terlebih dahulu diambil pelaku.

"Saat korban meminta uang parkir, pelaku tidak bersedia memberikannya. Pelaku juga melarang korban untuk mengambil uang kutipan parkir. Menurut pelaku  dia yang lebih dulu merintis serta mengaku pemuda setempat," ujar Komang.

Kemudian  korban berusaha menjelaskan bahwa kutipan parkir sepanjang Jalan SM Amin Pekanbaru saat ini sampai tahun 2023 adalah korban. Namun pelaku tidak menghiraukan dan langsung marah hingga mendorong korban serta mengejar korban dengan parang, sambil mengancam akan membunuh korban.

"Kemudian korban melaporkan oada Polsek Tampan. Dari  laporan tersebut kita lakukan penyelidikan dan didapati dua alat bukti. Sehingga statusnya dinaikan ke tingkat penyidikan. Dengan adanya upaya tersebut dilakukan penangkapan terhadap pelaku di Jalan SM Amin tepatnya di ritel Indomaret," tutup Komang.

Terhadap pelaku terjerat Pasal 335 Ayat 1 kee KUHPidana dengan ancaman penjara diatas 3 tahun.**

Berita Lainnya

Index