Iniriau.com, Kuansing - Serius tangani kasus pengrusakan hutan lindung di areal Desa Air Buluh, Kecamatan Kuantan Mudik, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) telah melayangkan surat pemanggilan terhadap sejumlah saksi.
Kepala KPH Kuansing, Abriman kepada wartawan mengatakan, "Kami sudah jadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tanggal 8 dan 9 Juni pekan depan," kata Abriman.
Dijelaskan Abriman, saksi-saksi yang akan dimintai keterangan tersebut diantaranya Hainur Sadat (warga Air Buluh yang merekam aksi pengrusakan hutan lindung pada tanggal 18 Mei 2022 lalu, dan setelahnya Kades Air Buluh, Ardian.
"Tanggal 8 jadwal pemeriksaan untuk saudara Hainur Sadat, dan tanggal 9 pak kadesnya. Tapi pak kades minta dipercepat jadwal pemeriksaannya," tutur Abriman.
Abriman menerangkan, hingga kini pihaknya tengah mengumpulkan sejumlah bukti untuk memproses kasus tersebut. Termasuk sudah melakukan pengecekan ke lokasi hutan lindung yang dirusak.
"Anggota kami sudah turun ke lokasi. Lebih kurang lima hektar yang sudah dirusak," ujar Abriman kepada wartawan.
Abriman berjanji pihaknya tidak akan main-main untuk mengusut tuntas kerusakan i hutan lindung tersebut.
Pidana Pengrusakan Hutan Lindung.
Ancaman hukum bagi pelaku perusakan hutan lindung bisa dipidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar. Hal ini tercantum dalam Pasal 89 ayat (1) huruf a juncto Pasal 94 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Tidak hanya itu, pelaku pengrusakan juga bisa dijerat dengan pasal berlapis menurut Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 99 ayat (1) Jo. Pasal 69 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait dengan perusakan lingkungan hidup dengan acaman kurungan penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.**