iniriau.com,PEKANBARU - Asisten I Setdaprov Riau Masrul Kasmy terpaksa melaksanakan rapat di luar Gedung Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) setelah mendapati pintu-pintu masuk masih dikunci. Padahal kehadiran Masrul di Gedung LAMR untuk mengecek aset dan kondisi gedung sekaligus rapat untuk membicarakan hal-hal terkait aset dan Gedung LAMR.
Rapat tidak formal ini akhirnya digelar di luar gedung LAMR bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala Dinas Kebudayaan Riau Raja Yoserizal Zein, Kepala Dinas Kominfotik Riau Erisman Yahya, perwakilan Inspektorat Riau, perwakilan Satpol PP Riau, Biro Umum serta Biro Hukum.
Masrul Kasmi sempat mendapatkan keterangan dari Kadisbud Riau Yoserizal, bahwa alasan pintu masih dikunci, karena pengurus LAMR versi Mubes Dumai tidak mengizinkan. Kunci gedung LAMR dengan status kepemilikan Pemprov Riau bahkan masih dikuasai, meski sudah ada hasil Mubeslub LAMR pimpinan Ketua MKA Marjohan Yusuf dan DPH Taufik Ikram Jamil.
Masrul sempat menanyakan pimpinan OPD dan perwakilan yang hadir terkait aset di Gedung LAMR. Masrul bahkan sempat gusar terkait pintu yang didapatinya terkunci.
“Kalau kita masuk dengan cara mencari kunci cadangan, atau dengan cara yang lain bisa nggak itu dilakukan," ungkap Masrul. .
Mantan Karo Kesra lalu memberi mandat kepada Disbud Riau selaku pengelola aset gedung LAMR untuk mencari kunci atau menggandakannya.
“Ya sudah, gitu aja. Silahkan lah kepada pengguna barang. Ambil kuncinya. Hari ini kami rapat tentang kondisi pascakepengurusan sebelumnya, yang mana sudah ada perintah dari Pak Sekda agar gedung ini dikembalikan kepada pemilik," papar Masrul.
Dalam kesempatan itu, dari pihak inspektorat melaporkan bahwa inventaris di dalam gedung Balai Adat ini sudah dilakukan pendataan, dan sudah disepakati dengan pihak pengurus barang di LAMR.
Masrul juga menyasar pertanyaan seperti aset mobil dinas yang dipakai pengurusan LAMR sebelumnya. Kendaraan plat merah itu diminta agar dikembalikan dulu termasuk STNK.
Masrul menegaskan hasil dari pertemuan tersebut, menyatakan bahwa semua aset barang di Balai Adat sudah dilakukan pencatatan oleh pihak terkait. Meski demikian, kata dia, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penelusuran, tentunya sesuai dengan ketentuan dan prosedur berlaku.
“Yang jelas, kami berkirim surat dulu setidaknya sampai tiga kali. Setelah itu baru akan dilakukan langkah lanjutan oleh pihak Satpol PP dalam rangka penegangan Perdanya. Apakah nanti diambil paksa, itu nanti lah," ungkap Masrul lagi.**