SIAK HULU, - AR alias RF (30), warga warga Simpang Beringin Desa Sekijang, Kecamatan Sekijang Baru, kabupaten Pelalawan, kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu, berhasil ditangkap Polsek Siak Hulu, Kampar, Selasa 14 November 2017, sekira pukul 16.30 wib.
Kepada Pelaku, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket shabu dan sebuah kaca pirex yang disembunyikan di dalam dompetnya.
Tersangka sebelum diciduk Polsek Siak Hulu, Kampar, yang sebelumnya terciduk aparat Kepolisian dari Polsek Bandar Sekijang Polres Pelalawan disebuah Cucian Motor di KM 24 Jalan Lintas Timur wilayah Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu.
Informasi yang berhasil dirangkum dari Paur Humas Polres Kampar, menyebutkan pengungkapan kasus ini berawal saat anggota Polsek Bandar Sekijang tengah melakukan penyelidikan terhadap pelaku narkoba, dan mendapati seorang yang dicurigai di sebuah tempat cucian motor di KM 24 Jalan Lintas Timur wilayah Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Vera Taurensa Ss, MH mengatakan penangkapan pelaku narkoba saat ini telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku juga telah menjalani pemeriksaan urine dengan hasil positiv sebagai pengguna narkoba, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. (rilis/rima)
Polsek Siak Hulu Cokok Pelaku Shabu
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB

Tersangka AR alias RF (30)
Pilihan Redaksi
IndexRayakan HUT Demokrat ke-24, TAF Satukan Pimpinan Partai di Pekanbaru
Bekas Galian C Makan Korban Jiwa, TAF Sampaikan Duka Mendalam
Rayakan HUT Ke-24, Partai Demokrat Panen Jagung bersama Petani
Tak Dibutuhkan, DPRD Cabut Ranperda LKK
Sukseskan Aksi Iklim, Riau Jadi Contoh Kepemimpinan Lokal
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Tragedi Kolam Galian di Tenayan Raya Pemilik Bedeng Batu Bata Jadi Tersangka
Kamis, 11 September 2025 - 18:04:49 Wib Hukum
Risnandar: Enam Bulan Menjabat Saya Dapat 5,5 Tahun, Bagaimana Pejabat Sebelumnya?
Kamis, 11 September 2025 - 12:04:00 Wib Hukum
Risnandar Mahiwa Divonis 5,6 Tahun, Kurang 6 Bulan dari Tuntutan JPU
Rabu, 10 September 2025 - 22:18:57 Wib Hukum