iniriau.com, PEKANBARU - Jaksa Pidana Khusus Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir menetapkan mantan Bupati Indragiri Hilir Indra Mukhlis Adnan ditetapkan sebagai tersangka. Indra diduga melakukan korupsi penyertaan modal di Badan Usaha Milik Daerah yakni PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) senilai Rp4,2 miliar.
Tidak sendiri, mantan orang nomor satu di Inhil ini menyandang status tersangka bersama Direktur PT GCM, Zainul Ikhwan. Namun Zainul langsung ditahan dan dijebloskan ke dalam penjara dan selama 20 hari ke depan dalam tahap penyidikan.
Menurut Kepala Kejari (Kajari) Inhil, Rini Triningsih melalui Kasi Intelijen, Haza Putra penetapan mantan Indra merupakan hasil ekspos yang dilakukan Tim Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus).
"Tim Penyidik hari ini baru saja selesai melakukan ekspos dugaan tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal pada BUMD PT GCM tahun 2004-2006," ungkap Haza Putra, Kamis (16/6) malam.
Hasilnya dua orang ditetapkan penyidik sebagai tersangka. Indra Muklis Adnan dan Zainul Ikhwan ditetapkan sebagai tersangka setelah mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup. Para tersangka bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara.
"Satu dari dua tersangka langsung ditahan. Yaitu Zainul Ikhwan langsung dilakukan penahanan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Tembilahan untuk 20 hari ke depan. Sebelum ditahan, dia dipanggil untuk diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka," ujar Haza.
Sedangkan Kasi Pidsus Kejari Inhil Ade Maulana menambahkan, tersangka IM telah dipanggil namun yang bersangkutan tidak hadir.
" Kami akan tindak lanjuti dengan melakukan langkah-langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan," tegasnya.
Selain menahan Zainul Ikhwan, penyidik Bidang Pidsus Kejari Inhil telah menyita aset berupa tanah milik PT GCM, Rabu (13/4) lalu. Tanah itu berada di
Air Hitam Sungai Luar, Kecamatan Batang Tuaka dengan luas 30 meter x 40 meter.
Lalu, tanah di Kempas, Kecamatan Kempas seluar 50x100 meter. Penyitaan aset milik PT GCM tersebut sesuai surat penetapan Pengadilan Negeri Tembilahan nomor 63/pen.pid/2022/PN.Tbh tertanggal 21 Februari 2022 dan nomor 52/pen.pid/2022/PN.Tbh tertanggal 11 Februari 2022.**