iniriau.com, PEKANBARU - Satreskrim Polresta Pekanbaru meringkus seorang pria di salah satu wisma di Pekanbaru. Pria berinisial CG (28) ini ditangkap aparat karena mengantongi senjata api (Senpi) rakitan tanpa izin, rabu (15/6/2022).
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi mengatakan, CG ditangkap atas laporan masyarakat.Dari laporan tersebut, pihaknya segera menurunkan tim untuk penyelidikan, dan akhirnya pelaku berhasil diamankan.
"Kami menemukan dua senjata api di kamar CG. Selain itu terdapat pula tujuh buah peluru," ungkapnya, Jumat, (17/6/2022).
Kemudian petugas langsung melakukan penggeledahan serta pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaku CG ini juga merupakan seorang kurir narkoba.
"Setelah dilakukan pengusutan, ternyata CG juga merupakan kurir narkoba. Ia mengaku senjata api ini untuk menjaga diri selama dua tahun terakhir. Terkait narkoba masih terus kami dalami perannya," terang Pria Budi.
"CG juga positif penguna narkoba. Sedangkan terkait kasus lainnya yang mungkin berhubungan masih terus kami dalami," jelas Pria Budi.
Berdasarkan pengakuan pelaku, senjata api miliknya ia beli dari Kota Palembang, Sumatera Selatan dengan harga Rp3 juta. Sedangkan senjata api lainnya merupakan milik temannya yang berinisial R. Hingga kini keberadaan R masih dalam pencarian.
Akibat permasalahan ini CG dijerat pasal 1 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, amunisi dan bahan peledak, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya dua puluh tahun.**