Mulai Tanggal Ini Jakarta PPKM Level 2, Cek Aturan Masuk Pusat Perbelanjaan

Mulai Tanggal Ini Jakarta PPKM Level 2, Cek Aturan Masuk Pusat Perbelanjaan
Ilustrasi - internet

iniriau.com, JAKARTA – Berikut tanggal diberlakukannya aturan PPKM Level 2 Jakarta 2022 dan peraturan terbaru pusat perbelanjaan hingga sekolah.

Pemerintah telah mempertimbangkan dari segala aspek terkait perpanjangan PPKM Jawa-Bali, terutama pada aspek kesehatan mengingat terjadi peningkatan data terkonfirmasi positif Covid-19 di sejumlah wilayah Indonesia.

Sejak diumumkan perpanjangan PPKM oleh pemerintah, pemerintah optimis dengan adanya kebijakan ini diharapkan dapat menekan laju kenaikan penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Aturan ini diberlakukan setelah kasus Covid-19 mengalami dalam beberapa waktu terakhir.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril aturan PPKM Level 2 diterapkan setelah tren kasus Covid-19 mengalami peningkatan.

Ia juga menjelaskan terkait alasan pemberlakuan PPKM Level 2 di Jabodetabek berimbas peningkatan kasus Covid-19.

"Yang menjadi indikator pengukuran PPKM Level 2 adalah transmisi di komunitas, kenaikan kasus, hospitalisasi, dan angka kematian," kata Mohammad Syahril dilansir Seputarlampung.com dari Antara News pada Rabu, 6 Juli 2022.

Selain itu, Pemerintah resmi memperpanjang PPKM di Jawa-Bali yang berdampak penerapan aturan PPKM level 2 di Jakarta.

Kendati demikian, penerapan aturan PPKM level 2 Jakarta diterapkan secara resmi mulai hari ini, Selasa, 5 Juli 2022 sampai tanggal 1 Agustus 2022 mendatang.

Lantas, apa saja aturan PPKM level 2 Jakarta di sekolah hingga pusat perbelanjaan? Berikut informasi selengkapnya mengenai peraturan PPKM terbaru di bawah ini.

• Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau secara jarak jauh

• Kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 75% WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

• Kegiatan pada sektor esensial (keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, industri orientasi ekspor dan penunjangnya) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% bagi staf pelayanan masyarakat dan 50% bagi staf pelayanan administrasi perkantoran, serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

• Kegiatan esensial pada sektor pemerintahan dapat beroperasi 100% bagi staf pelayanan masyarakat dan 50% bagi staf pelayanan administrasi perkantoran, serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

• Kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik dan konstruksi swasta (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

• Pasar rakyat atau pasar tradisional yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% dan jam operasional hingga pukul 22.00 waktu setempat.

• Kegiatan pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 22.00 waktu setempat.

• Kegiatan di pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 75% hingga pukul 22.00 waktu setempat.

 Bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75%.

• Ketentuan kegiatan di pusat perbelanjaan dan di bioskop wajib dengan menunjukkan bukti vaksinasi bagi anak usia dibawah 12 tahun dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan status Hijau bagi semua pengunjung dan pegawai.

• Kegiatan di tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya) diizinkan dengan kapasitas maksimal 75%.
• Kegiatan pada fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75%.
• Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75%.
• Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan dengan kapasitas maksimal 75%.
• Transportasi umum diberlakukan dengan kapasitas maksimal 100%.
• Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 75%.
• Kegiatan makan/minum di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka hingga pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 75% dan waktu makan maksimal 60 menit.

• Kegiatan makan/minum di restoran/restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka hingga pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75%, waktu makan maksimal 60 menit, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan status Hijau.
• Kegiatan makan/minum di restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan jam operasional pukul 18.00-02.00 waktu setempat, kapasitas 75%, waktu makan maksimal 60 menit, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan status Hijau.

Demikian informasi penting terkait tanggal diberlakukannya atruran PPKM Level 2 Jakarta 2022 dan peraturan terbaru pusat perbelanjaan hingga sekolah.*

Sumber : SeputarLampung.com

Berita Lainnya

Index