iniriau.com, PEKANBARU - Aksi Cepat Tanggap (ACT) merupakan salah satu lembaga kemanusiaan yang memiliki banyak mitra di Pekanbaru, menghentikan penerimaan donasi dari warga Riau menyusul dicabutnya izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang. Termasuk penyembelihan hewan kurban tahun ini ditiadakan.
"Untuk Pekanbaru kita juga menghentikan seluruh kegiatan donasi dari masyarakat," ujar Branch Manager ACT Riau, Rabu (6/7).
Dihentikannya seluruh aktifitas ACT di Pekanbaru karena berdasarkan temuan Kementrian Sosial (Kemensos) lembaga sosial ini melanggar aturan. Untuk itu pemerintah akan menyisir lembaga sejenis guna mencegah terjadinya pelanggaran serupa.
Menurut Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, penghentian izin untuk memberi efek jera dan tidak diulangi oleh pengumpulan dana umat yang lain.
“Pencabutan izin ACT untuk memberikan efek jera agar tidak dilakukan oleh lembaga serupa,” ujar mensos.
Pelanggaran yamg dilakukan ACT adalah memotong 13,7 persen donasi. Jumlah ini melebihi batas maksimal yakni 10 persen dari hasil pengumpulan donasi.
BM ACT Riau Rahmat Hidayat mengatakan, meski izin BUP dicabut namun kantor mereka di Jl.Subrantas Pekanbaru tetap dibuka sampai mendapat petunjuk dari pusat.**