iniriau.com,PEKANBARU - Sebanyak145 unit kendaraan bermotor pribadi, dan barang/beban terjaring Operasi Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor, di Kota Bagan Siapiapi yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Kamis (7/7/2022).
Selain Bapenda Riau, Operasi tersebut diikuti Satlantas Polres Rokan Hilir, Satpol PP Provinsi Riau, Dinas Perhubungan Provinsi Riau, PT Jasa Raharja serta Pimpinan dan Staf UPT Bagan Siapiapi.
Dalam operasi ini selain menertibkan kendaraan yang tidak taat pajak, personel gabungan juga melakukan sosialisasi terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor serta manfaatnya.
"Sebanyak 145 kendaraan terjadi operasi penertiban pajak kendaraan di Bagan Siapiapi Rohil," kata Kepala Bapenda Riau, Syahrial Abdi melalui Kepala Bidang Pajak, Muhammad Sayoga.
Adapun 145 unit kendaraan yang terjaring razia dengan rincian pelanggaran diantaranya, 15 unit tidak membawa dokumen SKPD/STNK,
36 unit belum melunasi SKPD atau pengesahan STNK tahunan/SWDKLLJ (kendaraan BM).
Kemudian, 15 unit kendaraan dikenakan sanksi tilang Kepolisian, 85 unit kendaraan taat pajak, 7 unit melakukan pembayaran pajak dan 1 unit melakukan BBN 1.
Untuk diketahui, dari awal tahun 2022, Bapenda Riau bersama instansi terkait secara rutin melaksanakan Operasi Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor di seluruh Kabupaten dan Kota.
"Operasi penertiban pajak kendaran ini akan dilaksanakan hingga bulan Desember akhir tahun 2022 nanti," pungkasnya.**