TAPUNG HILIR, - Dua Pelaku pencurian mesin genset, DV (DPO), MA alias AR (26) warga Kandis, Siak, tertangkap basah ketika hendak mencuri mensin genset milik Virgo Situmorang (31), warga Dusun Kampung Baru KM 06 Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.
Informasi dari Paur Humas Polres Kampar menyebutkan, Rabu siang (22/11/2017) sekira pukul 11.00 Wib, Virgo Situmorang sedang makan siang diwarung, setelah makan, dia pulang kerumah untuk memberikan makanan anjing peliharaannya yang berada disamping rumah.
Virgo Situmorang pergi kesamping rumahnya dan terkejut melihat mesin genset sudah tidak ada. Virgo mencoba mencari disekitar rumah dan melihat ada dua orang yang sedang membongkar mesin genset miliknya.
Virgo mencoba menangkap pelaku MA, tetapi pelaku dapat melarikan diri dengan mengendarai kendaraan roda dua, korban melakukan pengejaran. Dengan usaha dan keberanian yang kuat, akhirnya pelaku MA berhasil diringkus Polsek Tapung HIlir untuk melakukan pengusutan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Rengga Puspo Saputro SIP, MH SIK, membenarkan kejadian tersebut. (rima)
Curi Mesin Genset, Pelaku Diringkus Polisi
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
pelaku MA alias AR (26) maling mesin genset
Pilihan Redaksi
IndexPuncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
TAF Turun Reses, Warga Sampaikan Masalah Banjir dan Program Rp 100 Juta per RW
Semangat Sumpah Pemuda, KNPI Ajak Pemuda Dukung Pembangunan Daerah
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Mantan Anggota DPRD Bengkalis Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Korupsi Dana Hibah
Jumat, 19 Desember 2025 - 18:19:46 Wib Hukum
Pengasuh Balita Pelaku Kekerasan Seksual di Kuansing Divonis 19 Tahun Penjara
Jumat, 19 Desember 2025 - 12:51:43 Wib Hukum
Bupati Inhu Ade Agus Hartanto Tanggapi Penggeledahan KPK
Kamis, 18 Desember 2025 - 22:47:20 Wib Hukum
KPK Angkut Dua Koper Dokumen usai Geledah Kantor Bupati Inhu
Kamis, 18 Desember 2025 - 21:24:11 Wib Hukum
