iniriau.com, PEKANBARU - Dari 12 kabupaten dan kota yang ada di Riau, 7 diantaranya telah terjangkit wabah PMK. Tujuh kabupaten tersebut yaitu Rohul, Inhil, Siak, Bengkalis, Kampar, Inhu dan Pelalawan.
Menurut Kepala Dinas Perternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Riau, Herman melalui Kabid Kesehatan Hewan Dinas PKH Riau, Faralinda Sari saat ini Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau terkait status siaga darurat PMK.
" Sudah terbit Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau Nomor: Kpts.1088/VI/2022 tertanggal 14 Juli 2022 menetapkan status keadaan darurat bencana akibat wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menjangkiti hewan ternak di Riau," ujar Faralinda, Kamis (14/7/2022).
Faralinda mengaku SK penetapan status darurat wabah PMK ini sebagai tindak lanjut SK Menteri Pertanian tertanggal 26 Juni 2022.
" Tidak hanya SK penetapan soaga darurat PMK, Pemprov Riau juga telah membentuk dan menetapkan Satuan Petugas (Satgas) Penanganan PMK Riau," tutupnya.**